Cabuli Muridnya, Guru TPA di Bekasi Diringkus Polisi

Selasa, 15 Maret 2016 - 01:29 WIB
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru TPA di Bekasi Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Seorang guru di Tempat Pengajian Anak (TPA) Al Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ditangkap setelah mencabuli dua muridnya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korbannya melaporkan perbuatan gurunya kepada orangtuanya.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti menerangkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dari pengakuannya korbannya ada dua anak," katanya kepada wartawan, Senin (14/3/2016).

Peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat 11 mAret 2016 di musalah pengajian. Saat itu pelaku MS (39) mencabuli korbannya dan memberikan uang Rp500. "Korban melapor kepada orangtuanya dan langsung dilabrak orangtuanya di tempat pengajian," katanya.

Kepada penyidik, pelaku mengakui sudah mencabuli dua muridnya yang masih berusia sembilan tahun. ”Untuk sementara pelaku mengaku mencabuli dua anak,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, pelaku meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8317 seconds (0.1#10.140)