Menteri Kominfo Kaji Usulan Bloklir Aplikasi Grab & Uber Taksi

Senin, 14 Maret 2016 - 23:50 WIB
Menteri Kominfo Kaji Usulan Bloklir Aplikasi Grab & Uber Taksi
Menteri Kominfo Kaji Usulan Bloklir Aplikasi Grab & Uber Taksi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mempelajari surat permintaan pemblokiraan aplikasi Grab dan Uber Taksi yang diterima dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemblokiran hanya dilakukan jika ada undang-undang yang dilanggar.

Menteri Kominfo Rudiantara belum mengetahui ada permintaan dari Kemenhub untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber. "Saya belum ke kantor, saya belum tahu. Nanti saya cek dan pelajari," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senin (14/3/2016).

Rudi menyampaikan belum dapat mengambil sikap. Pasalnya, Rudi harus mempelajari secara detail isi surat permintaan tersebut. "Kalau menyelenggarakan internet, ada undang-undang-nya. Kalau ragu-ragu ada panelnya. Nanti saya lihat suratnya," ujarnya.

Rudi berjanji akan bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membahas masalah taksi berbasis aplikasi online itu. Sebab, Kemenhub yang mengetahui aturan transportasi umum.

"Saya menghormati regulator dan sektor. Saya sering komunikasi dengan Pak Jonan. Kalau regulasi yang paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan, jadi enggak bisa memutuskan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu menuturkan, Kemenhub telah mengirim surat ke Kementerian Kominfo tadi pagi. Surat itu berisi permohonan untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber.

"Tadi ketemu Pak Barata Humas Kementerian Perhubungan. Dia membawa salinan surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan perihal permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab," kata Ismail Cawidu di kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Menurut Ismail, surat itu masih menunggu disposisi dari Menkominfo Rudiantara. Surat itu bakal dikaji tim panel Kemenkominfo. Hasil panel bakal memberi rekomendasi pada Kemenkominfo.

"Dalam suratnya jelas angkutan online melanggar UU pasal sekian-sekian. Nanti ada rekomendasi (panel) buat blokir dan tidak," katanya.
Untuk diketahui ratusan sopir angkutan darat menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI pada Senin pagi.

Para sopir menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi online Para sopir meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian.(Baca: Ratusan Sopir Angkutan Darat Geruduk Kantor Ahok)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)