Soal Blokir Taksi Online, Ahok Sebut Itu Urusan Menhub dan Menkominfo
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku mempersilahkan jika ada surat Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Menkominfo untuk memblokir aplikasi pemesanan Uber Taksi dan Grab Car.
Pasalnya, Pemprov DKI memiliki cara tersendiri untuk menertibkan angkutan umum berbasis online. Salah satu cara yang dilakukan dengan melakukan jebakan terhadap mobil Uber maupun Grab Car. (Baca: Diduga Taksi Online, 2 Avanza Dirusak Massa)
"Itu urusan mereka (Kemenhub dan Menkominfo). Kita akan tetap lakukan penertiban dan sistem jebak pura-pura pesan, sudah penertiban 57 atau 59 mobil," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan, hari ini Senin (14/3/2016) meminta kepada Menkominfo untuk memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limiteda.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).
Tak hanya itu, Ahok juga mengaku hingga saat ini perusahaan Uber Taksi tersebut belum membayar pajak hingga sekarang. "(Uber Taksi) bilang perusahannya sudah ada. Belum bayar pajak sampai sekarang," tukas Ahok.
PILIHAN:
Mantan Staf Khusus Presiden SBY Unggah Bukti Dugaan Korupsi RS Sumber Waras
Pengamat Ingatkan Partai Politik Tak Ladeni "Permainan" Ahok
Pasalnya, Pemprov DKI memiliki cara tersendiri untuk menertibkan angkutan umum berbasis online. Salah satu cara yang dilakukan dengan melakukan jebakan terhadap mobil Uber maupun Grab Car. (Baca: Diduga Taksi Online, 2 Avanza Dirusak Massa)
"Itu urusan mereka (Kemenhub dan Menkominfo). Kita akan tetap lakukan penertiban dan sistem jebak pura-pura pesan, sudah penertiban 57 atau 59 mobil," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan, hari ini Senin (14/3/2016) meminta kepada Menkominfo untuk memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limiteda.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).
Tak hanya itu, Ahok juga mengaku hingga saat ini perusahaan Uber Taksi tersebut belum membayar pajak hingga sekarang. "(Uber Taksi) bilang perusahannya sudah ada. Belum bayar pajak sampai sekarang," tukas Ahok.
PILIHAN:
Mantan Staf Khusus Presiden SBY Unggah Bukti Dugaan Korupsi RS Sumber Waras
Pengamat Ingatkan Partai Politik Tak Ladeni "Permainan" Ahok
(ysw)