Pemerintah Setuju Aplikasi Angkutan Umum Online Diblokir

Senin, 14 Maret 2016 - 15:51 WIB
Pemerintah Setuju Aplikasi Angkutan Umum Online Diblokir
Pemerintah Setuju Aplikasi Angkutan Umum Online Diblokir
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui untuk memblokir angkutan umum online seperti Uber dan Grab Car.

Pemblokiran itu disetujui setelah utusan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menemui pemerintah di Istana."Tadi sudah disampaikan oleh Kemenkominfo telah ada surat dari Kementerian Perhubungan pada Menteri Kominfo yang meminta memblokir aplikasi online," ungkap Mensesneg Pratikno di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Secara teknis, kata Pratikno, tindaklanjut atas pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car diserahkan sepenuhnya kepada Menkominfo dan intitusi yang berwenang di daerah masing-masing.

"Dan saya juga mendengar bahwa harus ada perlakuan yang adil untuk menerapkan regulasi dan penetapan angkutan umum yang lebih berkualitas dan aman ke depan. Soal usulan penutupan akan ditangani Kementerian Kominfo," tandasnya.

Untuk diketahui ratusan sopir angkutan darat menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Istana Negara.

Para sopir menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi online Para sopir meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian.(Baca: Ratusan Sopir Angkutan Darat Geruduk Kantor Ahok)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)