Jumat, Sopir Angkutan Umum Akan Kembali Mogok Operasional
A
A
A
JAKARTA - Setelah bertemu dengan Mensesneg Pratikno, para Perwakilan dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat berjanji akan menggelar aksi serupa pada hari Jumat 18 Maret 2016 mendatang.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengatakan dalam lima hari kedepan kalau rekomendasi tersebut tidak segera dikeluarkan, massa akan mengadakan aksi mogok se-Jabodetabek.
"Hari ini bukan akhir kami, nanti akan ada aksi lebih besar lagi," tegas Cecep di atas mobil orasi, Senin (14/3/2016).
Cecep menambahkan, akan mengadakan sweeping angkutan umum yang masih beroperasi pada Jumat mendatang. "Demi Allah kami bersumpah bahwa kami akan menggelar aksi mogok se-Jabodetabek pada Jumat besok," lanjutnya.
Seperti diketahui, aksi massa yang dilakukan sopir taksi dan bus kota itu menuntut penyetopan operasi angkutan umum berbasis online.
Mereka menilai kehadiran angkutan tersebut merugikan angkutan umum normal lantaran persaingan harga yang kurang sehat.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Juga terkait Revisi Perda no 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan.
PILIHAN:
Mantan Staf Khusus Presiden SBY Unggah Bukti Dugaan Korupsi RS Sumber Waras
Pengamat Ingatkan Partai Tak Layani Permainan Ahok
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mengatakan dalam lima hari kedepan kalau rekomendasi tersebut tidak segera dikeluarkan, massa akan mengadakan aksi mogok se-Jabodetabek.
"Hari ini bukan akhir kami, nanti akan ada aksi lebih besar lagi," tegas Cecep di atas mobil orasi, Senin (14/3/2016).
Cecep menambahkan, akan mengadakan sweeping angkutan umum yang masih beroperasi pada Jumat mendatang. "Demi Allah kami bersumpah bahwa kami akan menggelar aksi mogok se-Jabodetabek pada Jumat besok," lanjutnya.
Seperti diketahui, aksi massa yang dilakukan sopir taksi dan bus kota itu menuntut penyetopan operasi angkutan umum berbasis online.
Mereka menilai kehadiran angkutan tersebut merugikan angkutan umum normal lantaran persaingan harga yang kurang sehat.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Juga terkait Revisi Perda no 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan.
PILIHAN:
Mantan Staf Khusus Presiden SBY Unggah Bukti Dugaan Korupsi RS Sumber Waras
Pengamat Ingatkan Partai Tak Layani Permainan Ahok
(ysw)