Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan

Sabtu, 12 Maret 2016 - 02:02 WIB
Kasus Ernaly, Praktisi...
Kasus Ernaly, Praktisi Hukum Minta Hakim Transparan
A A A
JAKARTA - Kasus pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipimpin Majelis Hakim Slamet Suripto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo, dan Pasal 372 KUHP. (Baca: Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami)

Praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat.

"Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan. Sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenarnya perkara Ernaly sudah dianggap selesai," ujar Zakir di Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

Kendati demikian, sambung Zakir, karena perkara itu sudah masuk ketahap persidangan, maka terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

"Dalam Pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU. Namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Dia menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.

"Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi," tuturnya.

Karenanya, Zakir berharap, hakim dalam memeriksa perkara ini harus bertindak teliti dengan dilandasi sikap profesional, jujur, independen dan penuh transparan.

"Tujuannya agar supaya mereka yang diduga tidak bersalah bisa terhindarkan dari jeratan hukum dan kesewenang-wenangan, itulah esensi hukum sebagai panglima. Sebab tak bisa kita pungkiri bahwa hukum itu dihadirkan untuk menciptakan keadilan, dan yang menafsirkan keadilan itu seperti apa hanyalah hakim," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6938 seconds (0.1#10.140)