Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1

Jum'at, 11 Maret 2016 - 16:52 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1
Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pelaku berjumlah enam orang, yakni STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48).

Dua di antaranya adalah residivis, yaitu RHM dan AT dalam kasus yang sama pada tahun 2015. Keenam pelaku juga berprofesi sebagai pemulung. (Baca: Olah TKP di Gorong-gorong Ring 1, Polisi Temukan Linggis & Gergaji)

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, ‎keenam pelaku itu melakukan pencurian dengan cara masuk dari lubang air yang terbuka di kawasan ring 1 itu, sambil membawa peralatan linggis untuk membongkar dinding gorong-gorong hingga menemukan kabel curiannya itu.

"Para pelaku memiliki peranan yang berbeda, lima masuk ke dalam gorong-gorong dan mereka bisa bertahanan selama dua-tiga hari di dalam gorong-gorong. Mereka juga melakukan ini sudah berbulan-bulan, maka terjadi penumpukan kabel yang menyumbat dan menjadikan banjir," katanya di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Penangkapan keenam pelaku itu berdasarkan penemuan barang bukti di gorong-gorong, kata Mujiyono, polisi kemudian meringkus para pelaku. Polisi pun telah melalukan pemetaan pergerakan para pelaku digorong-gorong itu. (Baca: Sabotase Banjir Tak Terbukti, Ahok Harus Berpikir Sebelum Bicara)

"Mengapa sisa kulit kabel itu tidak di bawa karena jika dijual hanya Rp1.000 per kilogram. Sementara harga tembaga jika dijual bisa Rp40 ribu sampai Rp 60 ribu per kilogram, sedang timah Rp10 ribu per kilogram. Sehingga tidak heran kalau sisa-sisa gulungan kabel ini ada 26 truk dan tidak dibawa," tuturnya.

Mujiyono menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa, 15 buah senter kepala, satu buah linggis, dua buah gergaji, tiga lembar tikar, satu buah accu senter, ‎satu buah cangkul, satu buah tambang, dan satu buah gulungan kabel.

Kemudian, satu buah celana pendek, satu buah celana dalam, satu buah potongan kabel terbakar, empat buah baterai, enam buah tutup senter, satu batangan kabel utuh ukuran satu meter, satu buah pembungkus kabel. (Baca: Polisi Kantongi Identitas Pembuang Kulit Kabel di Gorong-gorong)

"Mereka ini sudah spesialis pencurian kabel, jadi mereka sudah tahu mana kabel yang ada aliran listrinya mana yang tidak. Mereka juga menggergaji kabel tersebut jika kabel itu mengeluarkan api berarti kabel tersebut masih baru," pungkasnya.

Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 363 KUHP junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku kelompok lain mudah-mudahan dalam waktu dekat kami berhasil menangkapnya," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7542 seconds (0.1#10.140)