Jual 15 ABG, Pedagang Kopi di Jagakarsa Dibekuk

Jum'at, 11 Maret 2016 - 13:27 WIB
Jual 15 ABG, Pedagang Kopi di Jagakarsa Dibekuk
Jual 15 ABG, Pedagang Kopi di Jagakarsa Dibekuk
A A A
JAKARTA - Seorang mucikari bernama Torik Sulistio (50) ditangkap jajaran Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan karena kasus prostitusi di bawah umur. Selama ini Torik membuka warung kopi yang ternyata hanya digunakan sebagai kedok operandinya.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi belasan anak itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik Torik yang ada di Jalan Timbul Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sebab, kata Sri, warung Torik itu kerap didatangi ABG dan pria-pria dewasa yang asalnya bukan dari kawasan tersebut. Lantas, melalui sebuah operasi, polisi menggerebek warung Torik itu dan menangkap Torik dan dua anak yang jadi korbannya.

"Saat digerebek diamankan TS dan dua orang ABG inisial M usia 15 tahun dan R usia 15 tahun, yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi," ujarnya pada wartawan di Polsek Jagakarsa, Jumat (11/3/2016).

Hasil pemeriksaan TS mengaku ternyata punya 15 ABG yang jadi korbannya untuk diekpolitasi secara seksual. TS mengaku, sudah dua tahun menjadi mucikari. "Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto korban dan tersangka, dua buah kondom, uang tunai Rp700 ribu.

Polisi menahan TS dan menjerat pelaku dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

PILIHAN:

Pilgub DKI, Taufik: Ahok Bakal Kalah, Percaya Sama Gue
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7876 seconds (0.1#10.140)
pixels