Polda Gerebek Pabrik Lada & Ketumbar Berkimia

Kamis, 10 Maret 2016 - 16:51 WIB
Polda Gerebek Pabrik Lada & Ketumbar Berkimia
Polda Gerebek Pabrik Lada & Ketumbar Berkimia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran ketumbar dan lada bercampur zat kimia berbahaya. Pelaku berinisial E selama menjalankan aksinya meraup keuntungan Rp100 juta per bulan.

Kasubdit Indag Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ada peredaran rempah-rempah bercampur zat kimia di sebuah pabrik MMJ di Kawasan Pergudangan Kosambi Permai, Kabupaten Tangerang. Hasil penyelidikan petugas menemukan adanya lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia.

"Ketumbar dan lada dicampur dengan zat kimia H2O2 (hidrogen peroksida) dan sodium bicarbonate (NaHCO3). Warna yang dihasilkan pun tampak lebih putih dan bersih," jelas Agung Marlianto, Kamis (10/3/2016).

Agung menerangkan, ketumbar dan lada tersebut dibersihkan dahulu menggunakan zat kimia dengan komposisi tiap 500 kg dua rempah-rempah itu dicampur dengan 8 ons zat kimia sodium bicarbonate lalu diaduk hingga merata dan dicampurkan lagi dengan 20 kg hidrogen pereoksida.

Lantas, lada dan ketumbar itu didiamkan selama dua hari lamanya sambil terus dikipasi agar kotoran yang menempel itu hilang dan dibungkus ke dalam karung ukuran 25 kg. Jika siap, rempah-rempah campuran kimia itu dipasarkan ke kawasan Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.

"Harga jualnya ketumbar Rp12.000 per kg. Sedang lada super Rp110.000, lada KW 2 sebesar Rp105.000 per kg. Pelaku ini sudah beroperasi selama delapan tahun dengan omzet per bulan Rp100 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW 2 siap edar, 8,8 ton lada siap olah, 30 jeriken zat kimia hidrogen peroksida, 14 kg zat kimia sodium bicarbonate, 10 unit kipas angin, tiga unit timbangan,

"Pelaku kami kenakan Pasal 110 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)