Bandar Narkoba Terkapar di Tempat Billiard
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar narkoba tampak terkapar tak berdaya di tempat billiard Kalibaru Barat, RT06/10, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Bandar narkoba bernama Dedi alias Mat Heru (35), terkapar lantaran hendak kabur dan dihadiahi timah panas saat menggerebek lokasi tersebut.
Selain Dedi, petugas juga mengamankan sepasang suami istri, Jani alias Kecot (32), dan Neny Riyanti (28). Keduanya diamankan dalam keadaan tengah tak sadarkan diri lantaran sedang menghisap sabu di tempat billiard itu.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifona mengatakan, aksi penggrebekan yang dilakukan polisi merupakan komitmen Polres Jakarta Utara dalam memerangi narkoba. Melalui pola penyergapan dan pemantauan, Polres Jakarta Utara tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada bandar narkoba.
"Setiap bandar yang melakukan perlawanan akan kami bekuk dengan cara yang keras," katanya saat dihubungi, Rabu (9/3/2016).
Sementara, Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Joko Agus Wulantoro menerangkan, terungkapnya tiga pengedar narkoba itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya aksi seorang pengecer sabu, Kuple (32), yang ditangkap sebelumnya. "Tersangka Ku (Kuple) mengaku barang itu didapat dari tersangka De (Dedi)," ujarnya.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu, yakni 0,98 gram pada saku celana Dedi. Dua paket lainnya dengan berat 1,47 gram dari lemari pakaian di rumah pasutri itu, lengkap dengan dua alat hisap (bong), tujuh buah pipet, dan satu buah botol plastik dibentuk seperti bong.
Kemudian, satu buah timbangan digital merek Constant, delapan pak korek gas kosong untuk membakar sabu, tiga belati, satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 6710 UWE, 8 unit ponsel, sebuah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Hasil intograsi sementara, ketiganya mengaku barang haram tersebut di dapat dua bandar, Dopak dan Herman Badak, yang tinggal di Gang Macan, Cilincing, Jakarta Utara yang juga masuk dalam DPO kepolisian. "Mereka biasa ambil sebanyak 20 gram, seminggu bisa menjual empat paket masing-masing seberat 0,3 gram seharga Rp 300 ribu," jelasnya.
‎Atas perbuatannya menjual narkotika, Mat Heru, Kecot, dan Neny dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
PILIHAN:
Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 ABG
Ahok: Baru Jadi Anggota DPR Jangan Belagulah
Selain Dedi, petugas juga mengamankan sepasang suami istri, Jani alias Kecot (32), dan Neny Riyanti (28). Keduanya diamankan dalam keadaan tengah tak sadarkan diri lantaran sedang menghisap sabu di tempat billiard itu.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifona mengatakan, aksi penggrebekan yang dilakukan polisi merupakan komitmen Polres Jakarta Utara dalam memerangi narkoba. Melalui pola penyergapan dan pemantauan, Polres Jakarta Utara tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada bandar narkoba.
"Setiap bandar yang melakukan perlawanan akan kami bekuk dengan cara yang keras," katanya saat dihubungi, Rabu (9/3/2016).
Sementara, Kapolsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Joko Agus Wulantoro menerangkan, terungkapnya tiga pengedar narkoba itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya aksi seorang pengecer sabu, Kuple (32), yang ditangkap sebelumnya. "Tersangka Ku (Kuple) mengaku barang itu didapat dari tersangka De (Dedi)," ujarnya.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu, yakni 0,98 gram pada saku celana Dedi. Dua paket lainnya dengan berat 1,47 gram dari lemari pakaian di rumah pasutri itu, lengkap dengan dua alat hisap (bong), tujuh buah pipet, dan satu buah botol plastik dibentuk seperti bong.
Kemudian, satu buah timbangan digital merek Constant, delapan pak korek gas kosong untuk membakar sabu, tiga belati, satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol B 6710 UWE, 8 unit ponsel, sebuah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Hasil intograsi sementara, ketiganya mengaku barang haram tersebut di dapat dua bandar, Dopak dan Herman Badak, yang tinggal di Gang Macan, Cilincing, Jakarta Utara yang juga masuk dalam DPO kepolisian. "Mereka biasa ambil sebanyak 20 gram, seminggu bisa menjual empat paket masing-masing seberat 0,3 gram seharga Rp 300 ribu," jelasnya.
‎Atas perbuatannya menjual narkotika, Mat Heru, Kecot, dan Neny dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
PILIHAN:
Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Diperkosa 3 ABG
Ahok: Baru Jadi Anggota DPR Jangan Belagulah
(mhd)