Pemilik Klinik Bersalin di Cilincing Pekerjakan Bidan Ilegal

Selasa, 08 Maret 2016 - 17:14 WIB
Pemilik Klinik Bersalin di Cilincing Pekerjakan Bidan Ilegal
Pemilik Klinik Bersalin di Cilincing Pekerjakan Bidan Ilegal
A A A
JAKARTA - Klinik bersalin di Jalan Cilincing Bhakti VI nomor 14 RT 08/RW06 Jakarta Utara, yang digeledah polisi mempekerjakan delapan bidan. Kendati bidan tersebut memiliki ijazah, tetapi tak satupun yang mengantongi izin praktik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menerangkan, pemilik dan delapan bidan sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Ternyata, pemilik klinik bersalin itu awalnya hanya seorang cleaning servis. "Pemiliknya dulu hanya cleaning servis," kata Krishna di lokasi, Selasa (8/3/2016).

Krisna melanjutkan, Pemilik juga mempekerjakan beberapa bidan berijazah namun tidak memiliki izin praktek.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan kami akan bawa pemilik klinik ke kantor. Kami juga bawa delapan bidannya," tuturnya.

PILIHAN:

Ini yang Bisa Bikin Ahok Keok Sebelum Bertarung
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)