APTB Kembali Beroperasi dengan Syarat Tak Memungut Ongkos
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan kembali Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) beroperasi di Jakarta. Namun, Dishub memberikan sejumlah syarat kepada operator bus APTB.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dari enam operator bus APTB, lima di antaranya telah hadir di Kantor Dishub untuk membahas operasional bus tersebut. Ada sejumlah kesepakatan telah dibuat dan disetujui oleh seluruh operator termasuk PPD yang tak hadir dalam pertemuan tersebut.
"APTB boleh kembali beroperasi hingga ke terminal tujuan. Tapi ada sejumlah syarat salah satunya mereka tidak boleh memungut ongkos kepada penumpang saat berada di koridor bus Transjakarta," jelas Andri di Kantor Dishub, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Syarat lainnya, lanjut Andri, operator APTB diwajibkan hanya boleh beroperasi di jalur bus Transjakarta. Jika hal ini dilanggar, maka APTB hanya akan beroperasi hingga halte terluar seperti di Kalidere, Blokm dan Halte BNN.
Andri juga meminta operator APTB menerapkan sistem rupiah per kilometer dengan bergabung ke PT Transjakarta. Karena dari enam operator tersebut, ada tiga opertaor yang belum bergabung ke PT Transjakarta.
Sebelumnya pada Sabtu 5 Maret 2016, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di dalam sejumlah ruas jalan di Jakarta lantaran dianggap bermasalah soal perizinan. Akibatnya, pada Senin 7 Maret kemarin para penumpang bus APTB mengeluhkan kebijakan tersebut karena lamanya menunggu bus Transjakarta di halte-halte terluar.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dari enam operator bus APTB, lima di antaranya telah hadir di Kantor Dishub untuk membahas operasional bus tersebut. Ada sejumlah kesepakatan telah dibuat dan disetujui oleh seluruh operator termasuk PPD yang tak hadir dalam pertemuan tersebut.
"APTB boleh kembali beroperasi hingga ke terminal tujuan. Tapi ada sejumlah syarat salah satunya mereka tidak boleh memungut ongkos kepada penumpang saat berada di koridor bus Transjakarta," jelas Andri di Kantor Dishub, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Syarat lainnya, lanjut Andri, operator APTB diwajibkan hanya boleh beroperasi di jalur bus Transjakarta. Jika hal ini dilanggar, maka APTB hanya akan beroperasi hingga halte terluar seperti di Kalidere, Blokm dan Halte BNN.
Andri juga meminta operator APTB menerapkan sistem rupiah per kilometer dengan bergabung ke PT Transjakarta. Karena dari enam operator tersebut, ada tiga opertaor yang belum bergabung ke PT Transjakarta.
Sebelumnya pada Sabtu 5 Maret 2016, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di dalam sejumlah ruas jalan di Jakarta lantaran dianggap bermasalah soal perizinan. Akibatnya, pada Senin 7 Maret kemarin para penumpang bus APTB mengeluhkan kebijakan tersebut karena lamanya menunggu bus Transjakarta di halte-halte terluar.
(whb)