Polda Metro Belum Beri Penangguhan Penahanan Ivan Haz
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan atau tidak kepada anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pasalnya, walaupun Ivan Haz mempunyai hak itu tapi penyidik juga memiliki kewenangan untuk tidak mengabulkannya.
"Jadi penangguhan penanganan bukan perintah namun itu kewenangan subjektif penyidik yang menangani kasus itu. Maka itu diatur dalam UUD dalam KUHAP dalam acaranya ada hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan tetapi penyidik memiliki kewenangan juga subjektif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Kewenangan subjektif yang dimaksud oleh Iqbal yaitu penyidik akan melihat, apakah tersangka bisa kooperatif atau tidak.
"Apakah dilihat akan melarikan diri atau tidak, mempersulit atau mempermudah penyidikan atau tidak dan bagaimana analisa dari penyidik," tukasnya.
Maka itu, kata Iqbal, semuanya ada di tangan penyidik. "Jadi semua tergantung penyidik apakah penangguhan penahanan bisa atau tidak, itu sangat subjektif tergantung penyidik," lanjutnya.
PILIHAN:
Ingin Lawan Ahok, Pendamping Yusril Harus Wakili Warga Jakarta
Pilgub DKI, PDIP Ogah Usung Kutu Loncat
"Jadi penangguhan penanganan bukan perintah namun itu kewenangan subjektif penyidik yang menangani kasus itu. Maka itu diatur dalam UUD dalam KUHAP dalam acaranya ada hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan tetapi penyidik memiliki kewenangan juga subjektif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Kewenangan subjektif yang dimaksud oleh Iqbal yaitu penyidik akan melihat, apakah tersangka bisa kooperatif atau tidak.
"Apakah dilihat akan melarikan diri atau tidak, mempersulit atau mempermudah penyidikan atau tidak dan bagaimana analisa dari penyidik," tukasnya.
Maka itu, kata Iqbal, semuanya ada di tangan penyidik. "Jadi semua tergantung penyidik apakah penangguhan penahanan bisa atau tidak, itu sangat subjektif tergantung penyidik," lanjutnya.
PILIHAN:
Ingin Lawan Ahok, Pendamping Yusril Harus Wakili Warga Jakarta
Pilgub DKI, PDIP Ogah Usung Kutu Loncat
(mhd)