Polisi Tangkap 2 Maling Ponsel di Gedung Bank Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Dua pencuri handphone yang kerap beraksi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku Mulyadi (43) dan Rudi Setiawan (49) diringkus usai menggasak handphone di Masjid Baitul Ihsan, Gedung Bank Indonesia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, korban dari aksi kriminal dua pelaku ini ialah Teguh seorang jemaah yang saat itu hendak melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut kemarin. Teguh yang ketika itu mengambil wudu meletakkan tas ransel miliknya tepat di belakang saat mengambil wudu.
Selesai wudu, lanjut Krishna, korban mendapati tasnya terbuka dan handphone Asus Zenfone 6 miliknya raib. Mendapati hal tersebut korban langsung melaporkan kepada petugas keamanan setempat.
"Setelah kita melakukan penelusuran dan penyelidikan, dua pelaku dibekuk di salah satu tempat di Jakarta pada Jumat sore," kata Krishna, Sabtu (5/3/2016). Barang bukti hanpdhone milik korban yang belum sempat dijual disita penyidik.
Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti handphone yang dicuri pelaku," kata Krishna kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan soal adanya kemungkinan sindikat khusus pencurian handphone.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, korban dari aksi kriminal dua pelaku ini ialah Teguh seorang jemaah yang saat itu hendak melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut kemarin. Teguh yang ketika itu mengambil wudu meletakkan tas ransel miliknya tepat di belakang saat mengambil wudu.
Selesai wudu, lanjut Krishna, korban mendapati tasnya terbuka dan handphone Asus Zenfone 6 miliknya raib. Mendapati hal tersebut korban langsung melaporkan kepada petugas keamanan setempat.
"Setelah kita melakukan penelusuran dan penyelidikan, dua pelaku dibekuk di salah satu tempat di Jakarta pada Jumat sore," kata Krishna, Sabtu (5/3/2016). Barang bukti hanpdhone milik korban yang belum sempat dijual disita penyidik.
Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti handphone yang dicuri pelaku," kata Krishna kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan soal adanya kemungkinan sindikat khusus pencurian handphone.
(whb)