DKI Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Penataan Trotoar

Sabtu, 05 Maret 2016 - 01:38 WIB
DKI Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Penataan Trotoar
DKI Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Penataan Trotoar
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk penataan trotoar di Jakarta. Anggaran tersebut diperuntukan untuk 45 titik di lima wilayah Ibu Kota.

Kasie Perencanaan Bidang Kelengkapan Prasanan Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga Riri Asnita mengatakan, masih menunggu proses Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menampilkan pengadaan trotoar di e-katalog. Nantinya, apabila sudah ada di e-katalog, pihaknya langsung akan membelinya.

"Penataan trotoar tahun ini secara keseluruhan dianggarkan Rp250 miliar untuk 45 titik. Penataan pedestrian sekaligus untuk menata saluran air," kata Riri Asnita saat dihubungi, Jumat 4 Maret 2016 kemarin.

Sebagai pilot project pedestrian yang ramah bagi pejalan kaki, Riri menjelaskan, pihaknya akan membangun satu titik di masing-masing wilayah. Misalnya, untuk Jakarta Pusat di kawasan Tanah Abang; Jakarta Selatan di kawasan Blok M; Jakarta Utara di Pluit, Jakarta Barat di Daan Mogot dekat rusunawa dan Jakarta Timur di Rawamangun.

Sementara sisanya, kata Riri akan diikuti oleh masing-masing Suku Dinas di jalan arteri dan kolektor yang tentunya dekat dengan pusat keramaian seperti stasiun, terminal dan sebagainya. Adapun rencana teknis penataan pedestrian yang akan dibangun tersebut, lanjut Riri pastinya akan terpisah dengan saluran.

Di mana saluran dan ruas jalan terpisahkan oleh pedestrian. Artinya, saluran air tidak berada langsung di bawah pedestrian dan ruas jalan. Menurtnya, dibawah pedestrian itu merupakan tempat utilitas dan pipa air bersih ataupun gas.

Untuk itu, Riri menuturkan, nantinya setiap jarak 20-25 meter di pedestrian akan terdapat lubang masuk teknisi utilitas dengan kedalaman 2,5-3 meter. Sehingga, tidak ada lagi teknisi utilitas dan pipa tersebut merusak trotoar dan jalan ketika ingin memperbaikinya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi menambahkan, penataan perencanaan jalan dan perencanaan pedestrian itu sudah ada dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana, apabila ingin membangun pedestrian itu, Pemprov DKI harus mengacu pada rute over write (ROW) dan garis sepadan bangunan (GSB) yang diatur dalam RDTR.

Artinya, pembangunan pedestrian tidak boleh main dilebarkan apabila tidak sesuai ROW dan GSB. "Banyak pedestrian yang sudah dibangun seperti RDTR tetapi tidak layak. Sudirman-Thamrin-Merdeka Utara- Menteng- Senayan dan sebagainya. Tapi apakah layak? Tidak. Motor masih banyak yang parkir, PKL, panas lagi. Mana nyaman pejalan kaki lewat. Jadi lebih baik perbaiki saja yang sudah ada sebagai contohnya," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7123 seconds (0.1#10.140)