Diduga Korupsi, Pejabat BPBD Kota Tangerang Ditahan
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Seksi Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial AW. Jaksa menahan AW terkait dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran.
AW ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).
Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.
Firdaus mengatakan, AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.
“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, peran AW dalam kasus korupsi ini, ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.
Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, AW tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun, Firdaus tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.
“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” pungkasnya.
AW ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).
Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.
Firdaus mengatakan, AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.
“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, peran AW dalam kasus korupsi ini, ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.
Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, AW tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun, Firdaus tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.
“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” pungkasnya.
(whb)