Mensos Minta Foto Pelaku Paedofil Dipasang di Tempat Umum
A
A
A
DEPOK - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan dukungan penuh untuk memberikan sanksi bagi pelaku paedofilia baik secara hukum dan sosial. Khofifah pun meminta foto pelaku pemangsa anak-anak tersebut dipasang di tempat-tempat keramaian.
Khofifah mengatakan, sanksi bagi predator dan pedofilia yang mengincar anak-anak sebagai sasaran pelecehan seksual harus benar-benar membuat pelaku jera. Selain hukuman penjara ataupun kebiri, sanksi sosial pun harus diterapkan.
"Guna memberikan efek jera foto pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak haru dipajang di tempat-tempat umum," tegas Khofifah di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji, Depok, Kamis
(3/3/2016).
Menurut Khofifah, masyarakat harus mengetahui wajah predator anak agar lebih waspada. Cara ini pun diharapkan dapat mencegah timbulnya korban di masa mendatang.
"Kalau foto pelaku dipasang, tentunya predator anak ini akan malu dan menahan diri," ucapnya. Khofifah menambahkan, perlindungan anak di negeri ini wajib dilakukan oleh siapapun. Setiap pemerintah daerah diharapkan membentuk satgas perlindungan anak hingga tingkat RT dan RW.
Khofifah mengatakan, sanksi bagi predator dan pedofilia yang mengincar anak-anak sebagai sasaran pelecehan seksual harus benar-benar membuat pelaku jera. Selain hukuman penjara ataupun kebiri, sanksi sosial pun harus diterapkan.
"Guna memberikan efek jera foto pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak haru dipajang di tempat-tempat umum," tegas Khofifah di Pondok Pesantren Al Hikam, Beji, Depok, Kamis
(3/3/2016).
Menurut Khofifah, masyarakat harus mengetahui wajah predator anak agar lebih waspada. Cara ini pun diharapkan dapat mencegah timbulnya korban di masa mendatang.
"Kalau foto pelaku dipasang, tentunya predator anak ini akan malu dan menahan diri," ucapnya. Khofifah menambahkan, perlindungan anak di negeri ini wajib dilakukan oleh siapapun. Setiap pemerintah daerah diharapkan membentuk satgas perlindungan anak hingga tingkat RT dan RW.
(whb)