Bapak Pencabul Anak Ratusan Kali, KPAI: Beri Pemberatan Hukuman
A
A
A
JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyarankan agar bapak pencabul anak seratus kali diberi pemberatan hukuman. Hukuman itu guna memberikan efek jera kepala bapak pencabul anak ratusan kali itu.
"Sebaiknya diberikan pemberatan hukuman agar ada efek jera. Di Pasal 82 D jika dilakukan oleh orangtua maka hukumannya ditambahkan sepertiga di Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Erlinda saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Selain itu, dia mengimbau para orangtua untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan gelagat yang kurang baik dari pasangannya kepada anak-anak. Karena, hal itu guna mengantisipasi gangguan psikologis terhadap anak-anak.
"Jika ada gelagat yang tidak baik laporan pada pihak yang memberikan perlindungan seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Karena ada psikolog-nya, lapor ke KPAI dan ke polisi terdekat," tuturnya.
Hal itu guna memberikan pendapingan psikologis terhadap anak, agar mereka tidak semakin drop. (Baca: KPAI Kutuk Bapak Pencabul Anak Ratusan Kali di Mampang)
"Anak diberikan pendampingan dari psikolog dan psikiater agar jangan makin trauma dan mengalami gangguan mental lainnya. Anak juga mendapatkan hak untuk pendampingan kesehatan," bebernya.
PILIHAN:
Rampas Sembilan Motor, Enam Debt Collector Diciduk
"Sebaiknya diberikan pemberatan hukuman agar ada efek jera. Di Pasal 82 D jika dilakukan oleh orangtua maka hukumannya ditambahkan sepertiga di Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Erlinda saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/3/2016).
Selain itu, dia mengimbau para orangtua untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan gelagat yang kurang baik dari pasangannya kepada anak-anak. Karena, hal itu guna mengantisipasi gangguan psikologis terhadap anak-anak.
"Jika ada gelagat yang tidak baik laporan pada pihak yang memberikan perlindungan seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Karena ada psikolog-nya, lapor ke KPAI dan ke polisi terdekat," tuturnya.
Hal itu guna memberikan pendapingan psikologis terhadap anak, agar mereka tidak semakin drop. (Baca: KPAI Kutuk Bapak Pencabul Anak Ratusan Kali di Mampang)
"Anak diberikan pendampingan dari psikolog dan psikiater agar jangan makin trauma dan mengalami gangguan mental lainnya. Anak juga mendapatkan hak untuk pendampingan kesehatan," bebernya.
PILIHAN:
Rampas Sembilan Motor, Enam Debt Collector Diciduk
(mhd)