Kepala Kantor Indomart Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang kepala kantor mini market di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diciduk polisi. Pelaku berinisial A (28), diringkus lantaran membawa kabur uang kantor sebesar Rp52,8 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, kejadian berawal dari pelaku yang berstatus kepala toko di perusahaan PT Indomarco Prismatama. Saat itu, dia diminta untuk mengaudit data perusahaan.
Namun, perusahaan menemukan adanya kejanggalan. Ada kekurangan uang sebesar Rp52,8 juta rupiah dan terhitung sejak tahun 2015 hingga 15 Februari 2016. "Mengaudit toko Indomart, tapi ditemukan kekurangan uang sebesar Rp52,8 juta," ujarnya kepada Sindonews, Rabu, (2/3/2016).
Menurut Subowo, saat itu perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan sebagai kepala toko tersebut. Perusahaan pun menemukan kalau pelaku telah menggelapkan dan mencuri uang senilai puluhan juta rupiah. Pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Kebayoran Baru.
"Ternyata pelaku sudah lama juga melakukannya, sudah sejak tahun 2015. Pelaku mengambil uang hasil penjualan toko, bukan distorkan. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Kini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Agar Tak Rewel, Bayi Korban Penculikan Diberi Obat Penenang
Rampas Sembilan Motor, Enam Debt Collector Diciduk
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, kejadian berawal dari pelaku yang berstatus kepala toko di perusahaan PT Indomarco Prismatama. Saat itu, dia diminta untuk mengaudit data perusahaan.
Namun, perusahaan menemukan adanya kejanggalan. Ada kekurangan uang sebesar Rp52,8 juta rupiah dan terhitung sejak tahun 2015 hingga 15 Februari 2016. "Mengaudit toko Indomart, tapi ditemukan kekurangan uang sebesar Rp52,8 juta," ujarnya kepada Sindonews, Rabu, (2/3/2016).
Menurut Subowo, saat itu perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan sebagai kepala toko tersebut. Perusahaan pun menemukan kalau pelaku telah menggelapkan dan mencuri uang senilai puluhan juta rupiah. Pelaku akhirnya digelandang ke Polsek Kebayoran Baru.
"Ternyata pelaku sudah lama juga melakukannya, sudah sejak tahun 2015. Pelaku mengambil uang hasil penjualan toko, bukan distorkan. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Kini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Agar Tak Rewel, Bayi Korban Penculikan Diberi Obat Penenang
Rampas Sembilan Motor, Enam Debt Collector Diciduk
(mhd)