Rampas Sembilan Motor, Enam Debt Collector Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Enam orang debt collector yang biasa merampas motor di pinggir jalan diciduk polisi di Minimarket Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keenam pelaku itu diciduk saat sedang mengintai korbannya.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Agustinus Ary Purwanta mengatakan, keenam pelaku yang dibekuk itu bernama Nelson Rassi (30), Nikmel Arison Nepa (31), Jidro Nato Otemusu (35), Soleman Adonis (27), Benyamin Bureni (30), dan Oktovianus Nepa (44). Peristiwa itu berawal saat adanya laporan perampasan motor.
"Ada empat laporan. Salah satunya korban bernama Ipay (36). Dia sedang melintas di Jalan Kyai Maja, dipepet pengendara sepeda motor. Di situ para pelaku bilang, korban sudah tiga bulan tak bayar motor. Lalu motor dirampas begitu saja, mereka tak unjukan identitas maupun surat dari pihak leasing," terangnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Ary menerangkan, polisi lantas menyelidikinya dan mendapat informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Kyai Maja tengah mengintai kendaraan yang akan dirampasnya. Saat sampai di lokasi, polisi berhasil membekuk seorang pelaku. Dari satu pelaku itu, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya pada Senin, 29 Feruari kemarin sore.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini bukan pekerja resmi, melainkan orang suruhan yang bekerja mencari motor-motor leasing menggunakan aplikasi HP Communicater. Setelah dapat lalu mereka rampas," terangnya.
Ary menambahkan, para pelaku itu sudah melakukan aksinya selama tiga bulanan. Sedang sepeda motor yang berhasil dirampas sebanyak sembilan motor. Mereka mengaku bekerja disebuah perusahaan yang mana perusahaan itu dikatakan bekerja sama dengan pihak leasing motor.
"Namun, motor yang mereka ambil itu tidak sampai ke leasing, tapi digadaikan minimal Rp1 juta hingga Rp2 juta per motor. Kakau dari leasing, itu pasti akan ada surat pemberitahuannya dahulu dari pihak leasing, mereka ini tidak, main rampas saja di jalanan," tuturnya.
Ary pun meminta, agar masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila mengalami perampasan motor yang dilakukan oleh siapapun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah Honda Beat warna biru B 3822 FSA, Yamaha Xeon Putih, Honda Beat B 3110 SCB, Satria FU Hitam B 4922 BAI, dan Honda Beat B 6382 WMA.
Kemudian, Honda Vario Putih B 3347 SKV, Honda Beat B 6415 PZZ, Honda Beat, F 4686 CI, Yamaha Vino B 4154 TDT, dan Honda Beat Hitam B 3562 KWO.
Sedang satu mobil yang biasa dipakai merampas, yakni Toyota Avanza Silver B 1738 VFS, Tiga buah HP Nokia Type 9300, uang Rp800 ribu, dan ID Card PT Olindo Nusantara juga disita polisi. Mereka lalu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
PILIHAN:
Ridwan Kamil Batal Maju karena Ada Intervensi Presiden Jokowi
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Agustinus Ary Purwanta mengatakan, keenam pelaku yang dibekuk itu bernama Nelson Rassi (30), Nikmel Arison Nepa (31), Jidro Nato Otemusu (35), Soleman Adonis (27), Benyamin Bureni (30), dan Oktovianus Nepa (44). Peristiwa itu berawal saat adanya laporan perampasan motor.
"Ada empat laporan. Salah satunya korban bernama Ipay (36). Dia sedang melintas di Jalan Kyai Maja, dipepet pengendara sepeda motor. Di situ para pelaku bilang, korban sudah tiga bulan tak bayar motor. Lalu motor dirampas begitu saja, mereka tak unjukan identitas maupun surat dari pihak leasing," terangnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Ary menerangkan, polisi lantas menyelidikinya dan mendapat informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Kyai Maja tengah mengintai kendaraan yang akan dirampasnya. Saat sampai di lokasi, polisi berhasil membekuk seorang pelaku. Dari satu pelaku itu, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya pada Senin, 29 Feruari kemarin sore.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini bukan pekerja resmi, melainkan orang suruhan yang bekerja mencari motor-motor leasing menggunakan aplikasi HP Communicater. Setelah dapat lalu mereka rampas," terangnya.
Ary menambahkan, para pelaku itu sudah melakukan aksinya selama tiga bulanan. Sedang sepeda motor yang berhasil dirampas sebanyak sembilan motor. Mereka mengaku bekerja disebuah perusahaan yang mana perusahaan itu dikatakan bekerja sama dengan pihak leasing motor.
"Namun, motor yang mereka ambil itu tidak sampai ke leasing, tapi digadaikan minimal Rp1 juta hingga Rp2 juta per motor. Kakau dari leasing, itu pasti akan ada surat pemberitahuannya dahulu dari pihak leasing, mereka ini tidak, main rampas saja di jalanan," tuturnya.
Ary pun meminta, agar masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila mengalami perampasan motor yang dilakukan oleh siapapun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah Honda Beat warna biru B 3822 FSA, Yamaha Xeon Putih, Honda Beat B 3110 SCB, Satria FU Hitam B 4922 BAI, dan Honda Beat B 6382 WMA.
Kemudian, Honda Vario Putih B 3347 SKV, Honda Beat B 6415 PZZ, Honda Beat, F 4686 CI, Yamaha Vino B 4154 TDT, dan Honda Beat Hitam B 3562 KWO.
Sedang satu mobil yang biasa dipakai merampas, yakni Toyota Avanza Silver B 1738 VFS, Tiga buah HP Nokia Type 9300, uang Rp800 ribu, dan ID Card PT Olindo Nusantara juga disita polisi. Mereka lalu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
PILIHAN:
Ridwan Kamil Batal Maju karena Ada Intervensi Presiden Jokowi
(mhd)