Polisi Minta Keluarga Revisi Surat Penangguhan Penahanan Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Saipul Jamil pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap DS hingga kini masih menunggu jawaban penyidik Polsek Kelapa Gading terkait permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Asikin mengatakan, pada kamis 25 Februari 2016 lalu telah mengirikan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Namun, hingga kini permohonan tersbut belum dikabulkan.
Bahkan, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahyo meminta agar keluarga merevisi surat permohonan penangguhan penahanan tersebut."Harus direvisi karena tidak ada tanda tangan serta nama jelas dari keluarga yang menjamin bila Saipul Jamil tidak melarikan diri," kata Asikin, Senin (29/2/2016).
Asikin menuturkan, keluarga sedang merevisi surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Surat itu akan segera dikirimkan kembali, agar izin untuk penangguhan penahanan mantan suami Dewi Perssik ini cepat dikabulkan.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Asikin mengatakan, pada kamis 25 Februari 2016 lalu telah mengirikan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Namun, hingga kini permohonan tersbut belum dikabulkan.
Bahkan, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahyo meminta agar keluarga merevisi surat permohonan penangguhan penahanan tersebut."Harus direvisi karena tidak ada tanda tangan serta nama jelas dari keluarga yang menjamin bila Saipul Jamil tidak melarikan diri," kata Asikin, Senin (29/2/2016).
Asikin menuturkan, keluarga sedang merevisi surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Surat itu akan segera dikirimkan kembali, agar izin untuk penangguhan penahanan mantan suami Dewi Perssik ini cepat dikabulkan.
(whb)