Miliki 76 Paket Sabu, Pengangguran Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pulogadung membekuk Rah (28), seorang pengangguran, lantaran kedapatan membawa sabu. Dia diamankan polisi di Jalan Cemara, Kelurahan Kayuputih Jakarta Timur, pada Kamis (25/22016) malam.
"Kita sudah lidik selama tiga minggu, kami dapat info dari warga, di salah satu rumah di lokasi itu sering kumpul anak-anak muda yang disinyalir pakai narkoba," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima, Jumat (26/2/2016).
Saat menangkap Rah, polisi menemukan satu paket sabu dari saku celana pelaku. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos Rah dan dari sana petugas mengamankan 75 paket sabu ukuran kecil. "Jadi dari tersangka kita amankan 76 paket sabu," tambahnya.
Polisi juga berhasil menyita timbangan, uang hasil transaksi sejumlah Rp675 ribu, satu buah HP, dan kartu ATM.
Rah nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pengakuannya sudah setahun mengedarkan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
"Kita sudah lidik selama tiga minggu, kami dapat info dari warga, di salah satu rumah di lokasi itu sering kumpul anak-anak muda yang disinyalir pakai narkoba," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima, Jumat (26/2/2016).
Saat menangkap Rah, polisi menemukan satu paket sabu dari saku celana pelaku. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos Rah dan dari sana petugas mengamankan 75 paket sabu ukuran kecil. "Jadi dari tersangka kita amankan 76 paket sabu," tambahnya.
Polisi juga berhasil menyita timbangan, uang hasil transaksi sejumlah Rp675 ribu, satu buah HP, dan kartu ATM.
Rah nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pengakuannya sudah setahun mengedarkan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
(zik)