Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan digelar pada Selasa 1 Maret 2016. Tim kuasa hukum sahabat karib Mirna tersebut enggan gegabah menghadapi sidang itu.
"Ya nanti saja lihat. Nanti saja lihat, terserah hakim," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu berkas tersebut lengkap. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti pokok perkara yang diadili. Itukan belom pokok perkara. Nanti, itu, tunggu berkasnya P21 (lengkap). Ini saja dahulu selesaikan, ini kan belom pokok perkara," paparnya. (Baca: Ahli Hukum: Jessica Tidak Bisa Jadi Tersangka)
Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso sudah berjalan selama empat hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang hari keempat, Jumat 26 Februari 2016, agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pihak Jessica dan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang. Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta.
PILIHAN:
Ini Kata Kasudin Tata Air Soal Jakarta Barat Terendam Banjir
"Ya nanti saja lihat. Nanti saja lihat, terserah hakim," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu berkas tersebut lengkap. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti pokok perkara yang diadili. Itukan belom pokok perkara. Nanti, itu, tunggu berkasnya P21 (lengkap). Ini saja dahulu selesaikan, ini kan belom pokok perkara," paparnya. (Baca: Ahli Hukum: Jessica Tidak Bisa Jadi Tersangka)
Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso sudah berjalan selama empat hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang hari keempat, Jumat 26 Februari 2016, agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pihak Jessica dan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang. Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta.
PILIHAN:
Ini Kata Kasudin Tata Air Soal Jakarta Barat Terendam Banjir
(mhd)