Tangkap Daeng Azis, Polisi Dinilai Salahi Aturan

Jum'at, 26 Februari 2016 - 21:30 WIB
Tangkap Daeng Azis, Polisi Dinilai Salahi Aturan
Tangkap Daeng Azis, Polisi Dinilai Salahi Aturan
A A A
JAKARTA - Penangkapan penguasa lokalisasi prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara Abdul Azis alias Daeang Azis oleh polisi dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, beberapa waktu lalu polisi sudah berjanji tidak akan mengganggu Azis hingga pembongkaran Kalijodo pada Senin 29 Februari 2016 mendatang.

"Sekarang aku kaget, masalahnya apa. Kan udah ada komitmen, tidak ada yang namanya pemeriiksaan sebelum pembongkaran. Tapi kenapa ada penangkapan begini," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Atas penangkapan tersebut, Razman mengatakan, tindakan polisi ini menyalahi komitmen. "Ternyata antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara beda koordinasi ya," ujarnya.

Daeng Azis ditangkap Polres Jakarta Utara dengan tuduhan kasus pencurian listrik. Untuk membuktikan hal tersebut, Razman akan melakukan pengecekan di Kafe Intan milik kliennya.

"Saya sendiri belum tahu, apakah memang ada keanehan dari instalasi listrik di Cafe Intan atau tidak. Nanti saya cek dahulu," tuturnya

Sebelumnya, Azis ditangkap di Sentral Indekos, Jakarta Pusat, siang tadi terkait kasus pencurian listrik. Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)