Melarikan Diri, Polisi Hadiahi Pencuri Timah Panas
A
A
A
BEKASI - Jajaran Reskrim Polsek Bekasi Selatan menembak satu dari tiga komplotan pencuri motor pada Jumat 26 Februari 2016. Pelaku Endar (26), langsung ambruk begitu timah panas menembus betis kirinya saat berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.
Pelaku lainya yang diamankan, Willy Susandi (25), Haerul Fajar (27). Ketiga ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang berbeda juga. "Mereka satu komplotan dan sudah beraksi sebanyak 20 kali dalam kurun lima tahun," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jayadi di Bekasi.
Menurut Jayadi, ketiganya biasa beraksi menggunakan kunci letter Y dan L yang telah diubah bentuknya menjadi kunci letter T dengan sasaran di permukiman warga Bekasi secara acak. "Mereka adalah komplotan lokal, setiap beraksi tidak menggunakan senjata api dan tajam," ujarnya.
Pengakuan tersangka, mereka terakhir kali beroperasi di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi pada 12 Februari 2016. Saat itu, mereka berhasil menggasak motor Yamaha Mio B 6808 KSL milik warga bernama Siti Musringatun yang diparkir di teras rumah.
Jayadi menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas memperoleh informasi bahwa di Jalan Raya Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sepeda motor. Kemudian, petugas diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menyergap.
Setibanya di sana anggota melihat pelaku, Willy bertingkah mencurigakan. Saat didatangi, Willy berdalih tengah menunggu rekannya. Namun saat diminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motornya, dia tak mampu menunjukkannya. "Tapi kami temukan letter T di bajunya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, AKP Dimas Satya menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan para pelaku. Petugas kemudian meluncur ke rumah Endar dan Haerul di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.
Sayangnya, saat hendak ditangkap Endar melakukan perlawanan dan terpaksa petugas melepas tembakan peringatan ke udara. "Pelaku tetap berusaha kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya saat akan melarikan diri," tuturnya.
Hingga kini, petugas masih memburu penadah yang biasa membeli barang hasil curian tersangka. Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
PILIHAN:
Ahli Hukum: Jessica Tidak Bisa Jadi Tersangka
Pelaku lainya yang diamankan, Willy Susandi (25), Haerul Fajar (27). Ketiga ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang berbeda juga. "Mereka satu komplotan dan sudah beraksi sebanyak 20 kali dalam kurun lima tahun," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jayadi di Bekasi.
Menurut Jayadi, ketiganya biasa beraksi menggunakan kunci letter Y dan L yang telah diubah bentuknya menjadi kunci letter T dengan sasaran di permukiman warga Bekasi secara acak. "Mereka adalah komplotan lokal, setiap beraksi tidak menggunakan senjata api dan tajam," ujarnya.
Pengakuan tersangka, mereka terakhir kali beroperasi di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi pada 12 Februari 2016. Saat itu, mereka berhasil menggasak motor Yamaha Mio B 6808 KSL milik warga bernama Siti Musringatun yang diparkir di teras rumah.
Jayadi menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas memperoleh informasi bahwa di Jalan Raya Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sepeda motor. Kemudian, petugas diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menyergap.
Setibanya di sana anggota melihat pelaku, Willy bertingkah mencurigakan. Saat didatangi, Willy berdalih tengah menunggu rekannya. Namun saat diminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motornya, dia tak mampu menunjukkannya. "Tapi kami temukan letter T di bajunya," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, AKP Dimas Satya menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan para pelaku. Petugas kemudian meluncur ke rumah Endar dan Haerul di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.
Sayangnya, saat hendak ditangkap Endar melakukan perlawanan dan terpaksa petugas melepas tembakan peringatan ke udara. "Pelaku tetap berusaha kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya saat akan melarikan diri," tuturnya.
Hingga kini, petugas masih memburu penadah yang biasa membeli barang hasil curian tersangka. Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
PILIHAN:
Ahli Hukum: Jessica Tidak Bisa Jadi Tersangka
(mhd)