Tersangkut Kasus KDRT, Ivan Haz Terancam Dijemput Paksa
A
A
A
JAKARTA - Dua kali mangkir dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantunya T (20), Anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz terancam dijemput paksa.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengancam akan menjemput paksa Ivan Haz karena mangkir dari panggilan polisi.
"Saya akan menyiapkan surat perintah membawa paksa saudara Ivan Haz jika tidak kooperatif. Senin nanti kami terbitkan surat perintah membawa paksa," katanya kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Semestinya, Ivan Haz diperiksa pada Selasa (23/2/2016) lalu untuk pemeriksaan perdananya soal dugaan KDRT. Namun, melalui pengacaranya, Ivan Haz meminta penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengundur sampai pekan depan. (Baca: Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Akan Diperiksa)
Meski ada surat permintaan pengunduran pemeriksaan pertamanya, polisi tidak ingin menunda lagi. Krishna menilai, alasan pengunduran pemeriskaan Ivan Haz tidak jelas. (Baca juga: Diperiksa Kasus KDRT, Putra Mantan Wapres Mangkir)
Polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka kasus KDRT setelah surat izin dari Presiden Joko Widodo turun. Ivan kemudian dipanggil pada Selasa lalu namun tidak hadir.
Setelah mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, putera mantan Wapres Hamzah Haz itu terseret kasus narkoba. Saat itu POM TNI menggerebek rumah di Komplek Kostrad dan menangkap tujuh personel TNI-Polri dan anggota DPR RI pada Sabtu (19/2/2016) lalu.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
Ini Dia Motif Pembunuhan Mirna versi Sang Ayah
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengancam akan menjemput paksa Ivan Haz karena mangkir dari panggilan polisi.
"Saya akan menyiapkan surat perintah membawa paksa saudara Ivan Haz jika tidak kooperatif. Senin nanti kami terbitkan surat perintah membawa paksa," katanya kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Semestinya, Ivan Haz diperiksa pada Selasa (23/2/2016) lalu untuk pemeriksaan perdananya soal dugaan KDRT. Namun, melalui pengacaranya, Ivan Haz meminta penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengundur sampai pekan depan. (Baca: Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Akan Diperiksa)
Meski ada surat permintaan pengunduran pemeriksaan pertamanya, polisi tidak ingin menunda lagi. Krishna menilai, alasan pengunduran pemeriskaan Ivan Haz tidak jelas. (Baca juga: Diperiksa Kasus KDRT, Putra Mantan Wapres Mangkir)
Polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka kasus KDRT setelah surat izin dari Presiden Joko Widodo turun. Ivan kemudian dipanggil pada Selasa lalu namun tidak hadir.
Setelah mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, putera mantan Wapres Hamzah Haz itu terseret kasus narkoba. Saat itu POM TNI menggerebek rumah di Komplek Kostrad dan menangkap tujuh personel TNI-Polri dan anggota DPR RI pada Sabtu (19/2/2016) lalu.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
Ini Dia Motif Pembunuhan Mirna versi Sang Ayah
(ysw)