Curi Listrik, Daeng Azis Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Februari 2016 - 15:39 WIB
Curi Listrik, Daeng Azis Terancam 7 Tahun Penjara
Curi Listrik, Daeng Azis Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Penguasa Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis diduga telah melanggar pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Daeng pun terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mangatakan, kalau sampai saat ini, Daeng Azis masih berada di Polres Jakarta Utara untuk menjalani BAP terkait kasus pencurian listrik untuk kafenya.

"Daeng Azis dijerat Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancama tujuh tahun penjara," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/2/2016).

Daeng Azis ditangkap polisi di INdekos Sentral, Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Saksi yang sudah kami periksa ada 10 orang yah," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menambahkan, kalau penangkapan Daeng Azis itu tidak terkait dengan kasus prostitusi maupun dengan penertiban di Kalijodo mebdatang. "Tak ada hubungannya dengan penertiban juga," pungkasnya.

PILIHAN:

Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)