Ada Saksi Lihat Daeng Azis Nyantol Kabel PLN
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Abdul Azis alias Daeng Azis penguasa Kalijodo oleh Polres Jakarta Utara terkait kasus pencurian listrik. Ada saksi yang melihat langsung Daeng Azis nyantol listrik ke PLN untuk menerangi kafe Intan di Kalijodo, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Abdul Azis ditangkap tanpa perlawanan. Penguasa Kalijodo itu ditangkap dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo.
"Kasusnya beda dengan yang ditangani Polda. Sekarang dia masih diperiksa," katanya kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Daniel mengatakan, Daeng Aziz diduga melakukan pencurian listrik untuk penerangan di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo di Jl Kepanduan 2 RT 001/005 Penjaringan, Jakarta Utara. "Pencurian listriknya sudah lama, dia menyantol listrik milik PLN," tegasnya.
Dalam kasus ini, laporan dari PLN menyebutkan mengalami kerugia hingga Rp500 juta pertahun. Sedangkan kafe tersebut telah berdiri bertahun-tahun.
Daeng azis dijerat pasal 51 ayat 3 UU No.30/2009 tentang tenaga kelistrikan atau menggunakan listrik yang bukan haknya.
Daniel menuturkan, dalam kasus ini ada beberapa saksi yang menyansikan langsung dia menyantel kabel untuk mencuri listrik. "Kita punya bukti kuat, tidak sembarang menangkapnya," tuturnya.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Abdul Azis ditangkap tanpa perlawanan. Penguasa Kalijodo itu ditangkap dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo.
"Kasusnya beda dengan yang ditangani Polda. Sekarang dia masih diperiksa," katanya kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Daniel mengatakan, Daeng Aziz diduga melakukan pencurian listrik untuk penerangan di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo di Jl Kepanduan 2 RT 001/005 Penjaringan, Jakarta Utara. "Pencurian listriknya sudah lama, dia menyantol listrik milik PLN," tegasnya.
Dalam kasus ini, laporan dari PLN menyebutkan mengalami kerugia hingga Rp500 juta pertahun. Sedangkan kafe tersebut telah berdiri bertahun-tahun.
Daeng azis dijerat pasal 51 ayat 3 UU No.30/2009 tentang tenaga kelistrikan atau menggunakan listrik yang bukan haknya.
Daniel menuturkan, dalam kasus ini ada beberapa saksi yang menyansikan langsung dia menyantel kabel untuk mencuri listrik. "Kita punya bukti kuat, tidak sembarang menangkapnya," tuturnya.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS
(ysw)