Dituding Lakukan Tabrak Lari, Perwira Polres Jakbar Lapor Polisi

Jum'at, 26 Februari 2016 - 15:05 WIB
Dituding Lakukan Tabrak Lari, Perwira Polres Jakbar Lapor Polisi
Dituding Lakukan Tabrak Lari, Perwira Polres Jakbar Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Merasa nama baiknya dicemarkan, Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Haru Aman Manurung melaporkan balik SU (48) dan anaknya, F (17) ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016) siang. Sebelumnya, SU menuduh Haru telah melakukan tabrak lari terhadap anaknya melalui media sosial.

Menurut Haru, pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya seorang ibu melakukan postingan di salah satu media sosial lengkap dengan foto dirinya beserta mobil dinas. Dalam postingannya, SU menuding anaknya telah ditabrak oleh oknum perwira polisi berpangkat AKBP.

Di akun media sosial pribadinya, SU mengatakan 'bapak polisi yang terhormat, setelah bapak tabrak putri saya, F, kenapa bapak polisi kabuuuuurrrrr..???,'

"Saya di tuding tidak bertanggung jawab, padahal saat kejadian itu, saya yakin enggak nabrak, bahkan saya mencoba membantu dia dan mengobatinya," terang Haru ketika dikonfirmasi SINDO, Jumat (26/2/2016).

Dalam laporan kepada Polda Metro Jaya. Haru menjabarkan kejadiannya Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dirinya yang menggunakan mobil dinas patroli nopol 10071-31 sedang melakukan patroli secara rutin.

Tepat dipertigaan Jarum, Jalan KS. Tubun Raya, Palmerah, Jakarta Barat secara tiba-tiba seorang pengemudi ojek beserta seorang pelajar SMA jatuh dari motor yang berada tepat di depan mobilnya.

Sebagai abdi masyarakat, Haru kemudian memarkirkan kendaraan sekitar lima meter dari lokasi itu. "Saya kemudian bertanya kenapa siswi sekolah itu, namun kemudian dia malah menuduh saya menabrak," beber Haru.

Upaya Heru untuk membawa F ke Rumah Sakit langsung di tolak mentah-mentah. Karena pada saat itu, lalu lintas sedang padat, warga pun kemudian datang ke lokasi itu, hingga menyebabkan kemacetan.

"Kemudian oleh warga saya di suruh pergi, akhirnya peristiwa itu saya laporkan ke Kapolres," jelas Haru.

Sore harinya, dunia medsos heboh dengan kejadian itu. Sejumlah netizen akhirnya menyudutkan Haru yang dinilai salah dalam kejadian ini.

Kondisi itu mendorongnya untuk melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya sesuai dengan pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ka. SPKT Siaga III Polda Metro Jaya, Kompol Harlin Pangaribuan membenarkan kejadian ini, menurutnya saat ini laporan Haru telah di tindak lanjuti oleh penyidik.

PILIHAN:

Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS

Ini Dia Motif Pembunuhan Mirna versi Sang Ayah
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8015 seconds (0.1#10.140)