Dituduh Maling, Ryan Lecehkan dan Tikam Rekan Kerja Wanitanya
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Ryan (41) tega melecehkan rekan kerjanya, yakni L (40) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ryan kesal lantaran sebelumnya dituduh maling dan dilaporkan ke bosnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, peristiwa berawal saat korban melaporkan pelaku ke pimpinan perusahaan kalau pelaku merupakan seorang maling.
Lantaran kurang bukti, pelaku masih dibiarkan berkeliaran di kantor. Sedang korban dengan pelaku sama-sama satu kantor di Jalan Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, kata Purwanta, pelaku yang merasa sakit hati itu berniat membalas perbuatan korban. Pelaku lalu meraba-raba tubuh korban dan kelaminnya.
Korban berontak dan berusaha kabur dari perbuatan pelaku. "Saat itu, korban justru diserang pelaku dengan cara ditusuk dibagian perutnya. Korban lalu di bawa ke rumah sakit terdekat. Motifnya sakit hati," ujarnya pada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi, tak lama, pelaku dibekuk. Polisi mendapati barang bukti berupa pisau lipat serta belati yang tersimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP subs UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Tersangka sudah ada ditahanan dan sudah di buat BAP. Sedang korban masih dirawat di RS, jadi belum di mintai keterangan,” pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, peristiwa berawal saat korban melaporkan pelaku ke pimpinan perusahaan kalau pelaku merupakan seorang maling.
Lantaran kurang bukti, pelaku masih dibiarkan berkeliaran di kantor. Sedang korban dengan pelaku sama-sama satu kantor di Jalan Panglima Polim V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, kata Purwanta, pelaku yang merasa sakit hati itu berniat membalas perbuatan korban. Pelaku lalu meraba-raba tubuh korban dan kelaminnya.
Korban berontak dan berusaha kabur dari perbuatan pelaku. "Saat itu, korban justru diserang pelaku dengan cara ditusuk dibagian perutnya. Korban lalu di bawa ke rumah sakit terdekat. Motifnya sakit hati," ujarnya pada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi, tak lama, pelaku dibekuk. Polisi mendapati barang bukti berupa pisau lipat serta belati yang tersimpan di dalam tas ransel milik pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP subs UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Tersangka sudah ada ditahanan dan sudah di buat BAP. Sedang korban masih dirawat di RS, jadi belum di mintai keterangan,” pungkasnya.
(ysw)