Sidang Praperadilan, Ini Kata Saksi Kubu Jessica
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak pemohon menghadirkan dua ahli dan satu orang saksi. Paulus Sukianto, Ketua RT 014 RW 02 Graha Sunter Pratama, Jakarta Utara menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Paulus mengatakan, ada sejumlah barang yang dibawa dari kediaman tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin saat penggeledahan pada 10 Januari 2016 dan 3 Februari 2016.
Menurut dia, dalam penggeledahan pada 10 Januari 2016, polisi menggeledah rumah Jessica sejak pukul 22.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Meski begitu, dia tidak melihat langsung penggeledahan itu.
Paulus melanjutkan, usai penggeledahan, polisi membawa sepasang high heels dan beberapa kantong kresek yang kemungkinan berisi pakaian. Namun dia tidak tahu barang-barang itu milik Jessica atau bukan.
"Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas dibawa sama polisi selesai dari lantai 2," kata Paulus di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Sementara dalam penggeledahan pada 3 Februari 2016 lalu, Paulus menjelaskan, ada beberapa barang yang dibawa oleh polisi. Penggeledahan itu mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
"Barang-barang yang diambil, yakni CPU (Central Processing Unit/Komputer) dan laptop. Saya tidak tahu itu milik Jessica atau milik kakaknya. Karena, kakaknya pernah tinggal di kamar Jessica juga," tambahnya.
Selain itu, Paulus juga tidak mengetahui ada tidaknya surat penggeledahan dari polisi. Menurutnya, dia hanya sebatas menenami polisi ke rumah sahabat Mirna itu. Ia meyakini, polisi sudah sesuai prosedur dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tidak tanya. Saya hanya menemani saja. Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan. Karena saya pikir sudah sesuai prosedur. Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeladahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," tutupnya.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
Paulus mengatakan, ada sejumlah barang yang dibawa dari kediaman tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin saat penggeledahan pada 10 Januari 2016 dan 3 Februari 2016.
Menurut dia, dalam penggeledahan pada 10 Januari 2016, polisi menggeledah rumah Jessica sejak pukul 22.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Meski begitu, dia tidak melihat langsung penggeledahan itu.
Paulus melanjutkan, usai penggeledahan, polisi membawa sepasang high heels dan beberapa kantong kresek yang kemungkinan berisi pakaian. Namun dia tidak tahu barang-barang itu milik Jessica atau bukan.
"Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas dibawa sama polisi selesai dari lantai 2," kata Paulus di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Sementara dalam penggeledahan pada 3 Februari 2016 lalu, Paulus menjelaskan, ada beberapa barang yang dibawa oleh polisi. Penggeledahan itu mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
"Barang-barang yang diambil, yakni CPU (Central Processing Unit/Komputer) dan laptop. Saya tidak tahu itu milik Jessica atau milik kakaknya. Karena, kakaknya pernah tinggal di kamar Jessica juga," tambahnya.
Selain itu, Paulus juga tidak mengetahui ada tidaknya surat penggeledahan dari polisi. Menurutnya, dia hanya sebatas menenami polisi ke rumah sahabat Mirna itu. Ia meyakini, polisi sudah sesuai prosedur dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tidak tanya. Saya hanya menemani saja. Surat itu urusan pengacara dan polisi yang bersangkutan. Karena saya pikir sudah sesuai prosedur. Kalau memang seandainya tidak ada surat tugas atau surat penggeladahan, kenapa pengacaranya tidak minta ditolak atau ditunda penggeledahan saat itu juga," tutupnya.
PILIHAN:
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
(mhd)