Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Hadirkan Saksi Ketua RT
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Jessica akan menghadirkan dua ahli dan seorang saksi dalam sidang kali ini, salahsatunya ketua RT 014, Sunter, Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, keterangan ketua RT Paulus Sukiyanto menjadi penting dalam kasus ini. Sebab, dia yang mengetahui dan melihat langsung penggeledahan polisi di kediaman Jessica.
"Pak RT ini penting karena saat penggeledahan dihubungi dulu, pak RT diajak (ikut saksikan penggeledahan)," ujar Yudi di PN Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Yudi melanjutkan, penggeledahan polisi di rumah Jessica melanggar aturan perundang-undangan. Sebab dilakukan tanpa surat dan tanpa izin pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," tambahnya.
Sementara dua orang ahli yang dihadirkan yakni Abdul Wahid Oscar pensiunan hakim tinggi pengawas di Mahkamah Agung serta Arbijoto sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Adapun, usai agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak Jessica, sidang akan dilanjut dengan, penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Hingga saat ini persidangan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ini.
PILIHAN:
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
Korban AW Mengaku Dicabuli Saipul Jamil Saat Tidur
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, keterangan ketua RT Paulus Sukiyanto menjadi penting dalam kasus ini. Sebab, dia yang mengetahui dan melihat langsung penggeledahan polisi di kediaman Jessica.
"Pak RT ini penting karena saat penggeledahan dihubungi dulu, pak RT diajak (ikut saksikan penggeledahan)," ujar Yudi di PN Jakpus, Kamis (25/2/2016).
Yudi melanjutkan, penggeledahan polisi di rumah Jessica melanggar aturan perundang-undangan. Sebab dilakukan tanpa surat dan tanpa izin pengadilan.
"Ini tidak pakai surat, tidak ada izin pengadilan (penggeledahan rumah Jessica). Polisi lakukan perbuatan lawan hukum. (Penggeledahan) sudah diatur dalam KUHAP. Jadi itu kan bertentangan dengan undang-undang," tambahnya.
Sementara dua orang ahli yang dihadirkan yakni Abdul Wahid Oscar pensiunan hakim tinggi pengawas di Mahkamah Agung serta Arbijoto sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Adapun, usai agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak Jessica, sidang akan dilanjut dengan, penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Hingga saat ini persidangan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ini.
PILIHAN:
Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
Korban AW Mengaku Dicabuli Saipul Jamil Saat Tidur
(ysw)