Praktik Aborsi di Cikini Ditangani Dokter Palsu Lulusan SMP
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang terkait praktik prostitusi di sebuah klinik di Jalan Cimandiri 7 dan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat. Satu pelaku diketahui hanya lulusan SMP yang kerap ditugas menjadi dokter untuk melakukan tindakan medis aborsi.
Kasubdit III Semdaling Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menjelaskan, total tersangka dari dua klinik ilegal itu berjumlah sembilan orang. Antara lain, dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, SY di tempat praktik Jalan Cimandiri. Kemudian, dr. MN, dr IU, R, H, dan N di tempat praktik Jalan Cisadane.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai dokter, calo, pengelola, asisten dokter. Di lokasi ini (Jalan Cimandiri), ada dua dokter. Kemarin, satu dokter bisa kami tangkap inisialnya M (75). Masih ada satu lagi yang mau kita tangkap," ujarnya pada wartawan di lokasi, Rabu (24/2/2016).
Menurut Vivid, modus para pelaku adalah menawarkan jasa aborsi kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya. Tarif aborsi bervariasi mulai dari Rp2,5 juta-Rp10 juta.
"Tahapannya, calo membawa pasien ke klinik dan membayar uang pendaftaran Rp50.000. Lalu biaya USG Rp250.000. Selanjutnya dilakukan konsultasi untuk melakukan aborsi. Pasien harus melunasi pembayaran paling lambat tiga hari sebelumnya," paparnya.
Adi menambahkan, dokter yang melakukan praktik adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Bahkan, ada satu orang tamatan SMP berpura-pura menjadi dokter dan melakukan praktik aborsi. Tak itu saja, alat-alat yang digunakan juga tidak higienis karena hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu.
Adi memaparkan, klinik di Jalan Cimandiri sudah berjalan lebih dari lima tahun. Namun, ada klinik-klinik lain yang sudah beroperasi puluhan tahun. "Dalam sehari, maksimal mereka bisa melakukan aborsi sebanyak lima pasien," katanya.
"Tapi di luar ini, masih banyak klinik-klinik ilegal lainnya yang datanya sudah kami pegang. Mungkin hari ini juga, kami bersama-sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan penyegelan," pungkasnya.
Para tersangka, terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasubdit III Semdaling Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menjelaskan, total tersangka dari dua klinik ilegal itu berjumlah sembilan orang. Antara lain, dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, SY di tempat praktik Jalan Cimandiri. Kemudian, dr. MN, dr IU, R, H, dan N di tempat praktik Jalan Cisadane.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai dokter, calo, pengelola, asisten dokter. Di lokasi ini (Jalan Cimandiri), ada dua dokter. Kemarin, satu dokter bisa kami tangkap inisialnya M (75). Masih ada satu lagi yang mau kita tangkap," ujarnya pada wartawan di lokasi, Rabu (24/2/2016).
Menurut Vivid, modus para pelaku adalah menawarkan jasa aborsi kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya. Tarif aborsi bervariasi mulai dari Rp2,5 juta-Rp10 juta.
"Tahapannya, calo membawa pasien ke klinik dan membayar uang pendaftaran Rp50.000. Lalu biaya USG Rp250.000. Selanjutnya dilakukan konsultasi untuk melakukan aborsi. Pasien harus melunasi pembayaran paling lambat tiga hari sebelumnya," paparnya.
Adi menambahkan, dokter yang melakukan praktik adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Bahkan, ada satu orang tamatan SMP berpura-pura menjadi dokter dan melakukan praktik aborsi. Tak itu saja, alat-alat yang digunakan juga tidak higienis karena hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu.
Adi memaparkan, klinik di Jalan Cimandiri sudah berjalan lebih dari lima tahun. Namun, ada klinik-klinik lain yang sudah beroperasi puluhan tahun. "Dalam sehari, maksimal mereka bisa melakukan aborsi sebanyak lima pasien," katanya.
"Tapi di luar ini, masih banyak klinik-klinik ilegal lainnya yang datanya sudah kami pegang. Mungkin hari ini juga, kami bersama-sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan penyegelan," pungkasnya.
Para tersangka, terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(whb)