Diburu 5 Tahun, Calo PNS Diringkus di Bekasi

Selasa, 23 Februari 2016 - 19:02 WIB
Diburu 5 Tahun, Calo PNS Diringkus di Bekasi
Diburu 5 Tahun, Calo PNS Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Seorang penipu yang berjanji bisa meloloskan menjadi korban menjadi PNS di Kementerian Perhubungan RI ditangkap polisi di areal Parkir Naga Swalayan Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku sudah diincar polisi sejak Juni 2011 ini, tak berkutik ketika ditangkap petugas Polsek Tambun, Senin (22/2/2016) malam.

"Sudah banyak calon PNS yang tertipu akibat ulahnya," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, Selasa (23/2). Menurutnya, korban penipuan pelaku sudah banyak dan tersebar di wilayah Jabodetabek.

Salah satunya korbannya adalah Slamet Santoso (34) yang dijanjikan bisa masuk PNS ke Kementerian Perhubungan setelah membayar Rp250 juta.

"Korban sudah menyetor uang Rp240 juta dan mendapat SK palsu dari pelaku, laporan korban sejak Juni 2011," terangnya.

Korban baru sadar setelah menerima SK tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali dari Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, korban melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

"Saat kami mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Tambun, beberapa anggota langsung melakukan penangkapan di sekitar swalayan," katanya.

Sementara dari tangan korban dan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp240 juta, satu lembar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.KEM HUB- 53241112011- BKN- XI-2011, dan surat pernyataan yang ditanda tangani pelaku atas nama Drs. Thamrin Pawani.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara empat tahun. Kini, pelaku mendekam di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

PILIHAN:

Cerita Warga Asli Warga Kalijodo yang 'Diusir' Lewat Narkoba
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5603 seconds (0.1#10.140)