Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan

Selasa, 23 Februari 2016 - 12:53 WIB
Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan
Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan perdana Jessica Kumala Wongso baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jessica menyampaikan tiga poin tuntutan praperadilan kehadapan majelis hakim.

Sidang yang berjalan selama sekitat 50 menit itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica membeberkan alasan mengajukan praperadilan tersebut.

Tim kuasa hukun Jessica, yakni Yudi Wibowo S, Yayat Supriatna, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam menyebut ada sebanyak 21 alasan Jessica mengajukan praperadilannya. Adapun poin tuntutan yang disampaikan tim pengacara Jessica itu hanya ada tiga.

Ketiga poin itu dibacakan oleh salah satu pengacara Jessica, yakni Hidayat Bostam dihadapan Majelis Hakim I Wayan Merta.

"Pertama, menerima semua permohonan praperadilan yang kami ajukan. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tida sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," ungkap Hidayat Bostam di sidang praperadilan perdanan di PN Jakpus, Selasa (23/2/2016).

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyampaikan kepolisian telah mendengarkan semua tuntutan praperadilan yang dibacakan tim pengacara Jessica. Mereka pun berjanji akan memberikan jawabannya secara tertulis ke hadapan hakim.

Sementara itu, hakim tunggal I Wayan Merta pun menyatakan, memberikan kesempatan pada pihak kuasa hukum kepolisian untuk segera menghadirkan jawabannya pada sidang selanjutnya.

"Pemohon diharapkan membawa serta dua saksi ahli seperti yang dikatakan tadi di sidang berikutnya. Demikian juga dengan termohon, silakan persiapkan alat bukti, baik tertulis maupun saksinya. Mengingat waktu yang diberikan itu tujuh hari. Kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2, karena di tanggal itu ada peresmian Gedung PN Jakpus," pungkasnya

Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 24 Februari 2016 besok sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari tuntutan Jessica.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3506 seconds (0.1#10.140)