Lokalisasi di Dadap Tangerang Juga Dibongkar Mei 2016

Selasa, 23 Februari 2016 - 01:39 WIB
Lokalisasi di Dadap Tangerang Juga Dibongkar Mei 2016
Lokalisasi di Dadap Tangerang Juga Dibongkar Mei 2016
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membongkar bangunan yang mendiami tanah negara di Dadap, Kosambi, Tangerang yang dijadikan area lokalisasi. Bangunan warga tersebut berada diatas tanah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II serta tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk diketahui, bangunan yang berdiri di sana mirip dengan di Kalijodo, Jakarta Utara yakni digunakan untuk kafe remang-remang dan kegiatan prostitusi kelas ‘teri’.

Upaya penertiban tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, namun baru pada Maret ini Pemkab Tangerang terlebih dahulu mendata bangunan dan pemetaan lokasi.

Pemkab Tangerang menyampaikan baru akan melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pada April 2016.

“Puncaknya penertiban akan dilakukan Mei 2016,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan, ada beberapa permasalahan di wilayah Dadap Kecamatan Kosambi berupa pemanfaatan lahan tanpa izin yang digunakan untuk timpat tinggal.

“Pemanfaatan lahan tanpa izin untuk kegiatan usaha, digunakan lokalisasi asusuila, terjadinya penyempitan jalan dan sungai, rawan terjadi gangguan Trantibmun, kumuh dan menyebabkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

“Penertiban bangunan ini untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang, menjaga ketentaraman dan ketertiban umum, mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” kata Yusuf Herawan.

Bangunan yang mendirikan diatas tanah negara adalah pelanggaran hukum, ini sesuai dengan Perda No. 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda No. 11 tahun 2006 tentang Izin pemanfaatan ruang, Perda No12 tahun 2006 tentang garis sempadan, Perda Nomor 10 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bangunan, Perda No3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian jalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menegaskan pembongkaran lokalisasi prostitusi Dadap Kecamatan Kosambi hanya dilakukan pada bangunan yang memediami tanah milik PT Angkasa Pura II.

“Kami tidak membongkar rumah penduduk yang ada di wilayah Dadap. Pemkab Tangerang hanya menertibkan bangunan yang berdiri diatas tanah negara. Bangunan yang berdiri diatas tanah negara sekarang kebanyakan kafe-kafe dan restoran,” kata Iskandar Mirsad.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9885 seconds (0.1#10.140)