Kepergok, Pencuri Baterai BTS Dicokok
A
A
A
BEKASI - Satu dari dua pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) dirigkus petugas saat beraksi di tower milik PT Indosat di Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, dini hari tadi.
Seorang pelaku yang diringkus yakni, Ricky (30) warga Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri ialah Yadi (35).
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel, balok kayu, gembok dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Hitam bernopol B 1380 EFL.
Menurut Makmur, aksi mereka terungkap saat polisi mendapat informasi adanya mobil Xenia hitam parkir di dekat lokasi. Saat didekati penyidik, Ricky yang berperan sebagai sopir mobil itu panik. Ricky mengelak tengah berbuat jahat dan berdalih sedang menunggu kawannya dari warung rokok di sekitar lokasi.
Penyidik yang tak percaya begitu saja lalu menggeledah mobil yang Ricky tumpangi. Saat itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa gunting besar dan balok kayu. Saat didesak, pelaku mengaku bahwa dia tengah menunggu rekannya yang sedang mengambil baterai tower di dekat lokasi.
Berbekal laporan itu, anggota bergegas ke dalam lokasi. Sayangnya, Yadi keburu kabur karena dia sempat melihat petugas menyambangi mobil rekannya.
Kepada penyidik, Ricky mengaku telah melakukan pencurian baterai sebanyak tiga kali di lokasi setempat. Biasanya, baterai hasil curiannya dijual sebesar Rp5-6 juta tergantung kondisinya, dan uang hasil curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya main perempuan dan mabuk.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Seorang pelaku yang diringkus yakni, Ricky (30) warga Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri ialah Yadi (35).
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur mengatakan, dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel, balok kayu, gembok dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Hitam bernopol B 1380 EFL.
Menurut Makmur, aksi mereka terungkap saat polisi mendapat informasi adanya mobil Xenia hitam parkir di dekat lokasi. Saat didekati penyidik, Ricky yang berperan sebagai sopir mobil itu panik. Ricky mengelak tengah berbuat jahat dan berdalih sedang menunggu kawannya dari warung rokok di sekitar lokasi.
Penyidik yang tak percaya begitu saja lalu menggeledah mobil yang Ricky tumpangi. Saat itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa gunting besar dan balok kayu. Saat didesak, pelaku mengaku bahwa dia tengah menunggu rekannya yang sedang mengambil baterai tower di dekat lokasi.
Berbekal laporan itu, anggota bergegas ke dalam lokasi. Sayangnya, Yadi keburu kabur karena dia sempat melihat petugas menyambangi mobil rekannya.
Kepada penyidik, Ricky mengaku telah melakukan pencurian baterai sebanyak tiga kali di lokasi setempat. Biasanya, baterai hasil curiannya dijual sebesar Rp5-6 juta tergantung kondisinya, dan uang hasil curiannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya main perempuan dan mabuk.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(whb)