Mau Dikonfrontir, Kuasa Hukum DS: Tergantung Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum DS, Osner Johnson S mengklaim, bukti yang diserahkan ke penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah sesuai fakta di lapangan. Maka itu, pria berusia 17 tahun itu siap untuk dikonfrontir oleh duda Dewi Perssik itu.
"Semua bergantung penyidik. Kalau dipertemukan mesti konfrontir. Yang jelas kuasa mereka tidak bisa ketemu klien kami. Tapi kepada kami sebagai kuasa hukum. Kami siap," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson S di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Adapun soal pernyataan kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang membantah kliennya melakukan pelecehan seksual, Osner menanggapinya dingin. Menurut dia, pernyataan Kasman itu adalah sebagai upaya membela kliennya.
"Yang jelas pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka didampingi pengacara mengaku dan menyesali perbuatannya. Kalau kami memandang itu sah saja selaku pembelanya," katanya. (Baca: Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Pedofilia Situasional)
Menurut dia, kliennya saat ini sudah menyerahkan kepada hukum yang berlaku. Karena, hingga saat ini polisi sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan artis itu jadi tersangka. "Apapun, kami serahkan pada hukum. Bukti sudah dikantongi polisi. Makanya ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini kliennya sudah berada dipelukan kedua orangtuanya. "DS tak ada yang ditutupi selama diperiksa. DS sekarang sudah berada di rumahnya bersama orangtua," ujarnya. (Baca: Saipul Jamil Kepepet Cabuli Sesama Jenis)
PILIHAN:
Polisi Amankan Panah Beracun & Kondom dari Kafe Daeng Azis
"Semua bergantung penyidik. Kalau dipertemukan mesti konfrontir. Yang jelas kuasa mereka tidak bisa ketemu klien kami. Tapi kepada kami sebagai kuasa hukum. Kami siap," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson S di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Adapun soal pernyataan kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang membantah kliennya melakukan pelecehan seksual, Osner menanggapinya dingin. Menurut dia, pernyataan Kasman itu adalah sebagai upaya membela kliennya.
"Yang jelas pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka didampingi pengacara mengaku dan menyesali perbuatannya. Kalau kami memandang itu sah saja selaku pembelanya," katanya. (Baca: Kasus Saipul Jamil Masuk Kategori Pedofilia Situasional)
Menurut dia, kliennya saat ini sudah menyerahkan kepada hukum yang berlaku. Karena, hingga saat ini polisi sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan artis itu jadi tersangka. "Apapun, kami serahkan pada hukum. Bukti sudah dikantongi polisi. Makanya ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini kliennya sudah berada dipelukan kedua orangtuanya. "DS tak ada yang ditutupi selama diperiksa. DS sekarang sudah berada di rumahnya bersama orangtua," ujarnya. (Baca: Saipul Jamil Kepepet Cabuli Sesama Jenis)
PILIHAN:
Polisi Amankan Panah Beracun & Kondom dari Kafe Daeng Azis
(mhd)