Diduga Lakukan Pencabulan, Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 18 Februari 2016 - 17:56 WIB
Diduga Lakukan Pencabulan, Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara
Diduga Lakukan Pencabulan, Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Artis dangdut Saipul Jamil ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap remaja pria berinisial DS (17). Saipul Jamil dijerat dengan udang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, polisi masih memeriksa artis Saipul Jamil. Dia diperiksa polisi selama 1x24 jam dan tidak diperkenankan pulang. (Baca: Diduga Berbuat Cabul, Artis Berinisial SJ Ditangkap Polisi)

"Jika Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul, akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," ujarnya pada Sindonews, Kamis (18/2/2016).

Daniel menjelaskan akan mengungkap dugaan pencabulan itu paling lambat besok atau Jumat 19 Februari 2016. (Baca: Saipul Jamil Diamankan Polisi dari Rumahnya di Kelapa Gading)

Jika besok hasil visum keluar dan sesuai dengan keterangan korban serta saksi. Polisi akan menentukan status Saipul Jamil. "Paling lama besok juga pasti sudah ketahuan (hasil visumnya) kok," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menambahkan, saat ini, polisi tengah memeriksa korban DS dan artis Saipul Jamil. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang kedua orang itu secara utuh.

"Sekarang sedang kami gali biodata korban dan yang bersangkutan. Kemudian kami cari juga domisili tempat tinggalnya, semua masih diselidiki," tutupnya.

PILIHAN:

Ahok Dinilai Takut Hadapi Warga Kalijodo

Preman Pengancam Warga, Anak Buah Penguasa Kalijodo
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8670 seconds (0.1#10.140)