Polisi Amankan Tiga Tukang Kabel di Pasar Minggu
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian kabel optik milik PT Telkom di Jalan Raya Cilandak KKO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diringkus polisi. Pelaku bernama Slamet (18), Ibing (32), dan Edi (37), ketiganya diamankan lantaran kepergong mencuri kabel kurang lebih senilai Rp5 jutaan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaki Alkazar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 17 Februari 2016. Saat itu, pelaku menggunakan mobil Grand Max dan memarkirkannya dipinggir jalanan, sedang pelaku tengah asik memotong kabel.
Awalnya polisi tak curiga dengan kegiatan para pelaku. Kecurigaan itu muncul saat polisi melihat ada kerusakan pada listrik di kawasan Pasar Minggu, dan menyambangi kembali ke lokasi itu. Ternyata, para pelaku sedang menggulung kabel sepanjang 300 meter.
"Curiga kami semakin kuat. Akhirnya kita tanya identitas mereka (pelaku), saat itu mereka tidak dapat menunjukannya," ujar Zaki saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Saat itu, ketiga pelaku juga tak dapat memperlihatkan surat izinnya yang mengaku sebagai anggota PLN. Polisi juga memeriksa mobil Grand Max dengan nomor polisi B 9436 WZA milik pelaku, namun tak ada barang-barang layaknya teknisi lainnya.
Kemudian, kata Zaki, polisi menggelandang ketiga pelaku ke Polsek Pasar Minggu untuk diperiksa. Kepada Polisi, pelaku mengaku berprofesi sebagai teknisi kabel. Dengan begitu mereka dapat mengerti kabel mana yang mudah untuk dicuri. "Kalau kabel barang bukti ini nilainya sekitar Rp5 jutaan. Dia (pelaku) emang tukang kabel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan hukumannya tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Ahok Dinilai Takut Hadapi Warga Kalijodo
Ahok: Wali Kota Lapor, Warga Kalijodo Diancam Preman
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaki Alkazar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 17 Februari 2016. Saat itu, pelaku menggunakan mobil Grand Max dan memarkirkannya dipinggir jalanan, sedang pelaku tengah asik memotong kabel.
Awalnya polisi tak curiga dengan kegiatan para pelaku. Kecurigaan itu muncul saat polisi melihat ada kerusakan pada listrik di kawasan Pasar Minggu, dan menyambangi kembali ke lokasi itu. Ternyata, para pelaku sedang menggulung kabel sepanjang 300 meter.
"Curiga kami semakin kuat. Akhirnya kita tanya identitas mereka (pelaku), saat itu mereka tidak dapat menunjukannya," ujar Zaki saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Saat itu, ketiga pelaku juga tak dapat memperlihatkan surat izinnya yang mengaku sebagai anggota PLN. Polisi juga memeriksa mobil Grand Max dengan nomor polisi B 9436 WZA milik pelaku, namun tak ada barang-barang layaknya teknisi lainnya.
Kemudian, kata Zaki, polisi menggelandang ketiga pelaku ke Polsek Pasar Minggu untuk diperiksa. Kepada Polisi, pelaku mengaku berprofesi sebagai teknisi kabel. Dengan begitu mereka dapat mengerti kabel mana yang mudah untuk dicuri. "Kalau kabel barang bukti ini nilainya sekitar Rp5 jutaan. Dia (pelaku) emang tukang kabel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan hukumannya tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Ahok Dinilai Takut Hadapi Warga Kalijodo
Ahok: Wali Kota Lapor, Warga Kalijodo Diancam Preman
(mhd)