BNN Dorong Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi

Rabu, 17 Februari 2016 - 19:01 WIB
BNN Dorong Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi
BNN Dorong Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong terpidana mati kasus narkotika yang sudah memiliki putusan inkracht harus segera dieksekusi. BNN khawatir, lamanya eksekusi justru membuat para bandar masih bisa leluasa menggerakkan bisnis dan jaringannya dari balik jeruji besi.

"Mereka tidak takut melakukan itu. Karena dikala menunggu proses (eksekusi), mereka masih bisa mengoperasikan jaringan," ucap Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat berbincang dikantornya Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).

Buwas mengungkap, modus para bandar memang sengaja menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi. Kalaupun mereka tertangkap, justru hal itu bisa memperlambat proses eksekusi mereka. "Dengan kasus baru mereka otomatis akan melakukan upaya hukum lagi. Itu waktunya lama, panjang," jelas Buwas.

Hal itu yang menurut Buwas terjadi pada terpidana mati Freddy Budiman. Menurut dia, yang bersangkutan belum dieksekusi karena masih mengupayakan PK dan kedapatan masih menjalankan bisnisnya hingga saat ini.

PILIHAN:

Cerita PSK Kalijodo, Penghasilan Capai Rp20 Juta Per Bulan

Polisi Cari Keanehan Pada Kejiwaan Jessica Wongso
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7289 seconds (0.1#10.140)