Jessica Wongso Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27) menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan lalu.
"Iya, memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang kubu Jessiba gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," kata Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya.
Untuk sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Enggan Ajukan Praperadilan)
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal tidak mempermasalhan kubu Jessica untuk mengajukan praperadilan. "Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujarnya.
Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tukasnya.
Sekadar diketahui, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo pernah mengatakan, enggan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi telah memiliki lebih dari satu alat bukti.
"Kalau praperadilan, laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," kata Yudi di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016 malam. (Baca: Polisi Cari Keanehan Pada Kejiwaan Jessica Wongso)
PILIHAN:
Kalijodo Digusur, Daeng Azis Akan Lawan Ahok
"Iya, memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin," kata salah seorang kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang kubu Jessiba gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," kata Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya.
Untuk sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Enggan Ajukan Praperadilan)
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal tidak mempermasalhan kubu Jessica untuk mengajukan praperadilan. "Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujarnya.
Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tukasnya.
Sekadar diketahui, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo pernah mengatakan, enggan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi telah memiliki lebih dari satu alat bukti.
"Kalau praperadilan, laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," kata Yudi di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2016 malam. (Baca: Polisi Cari Keanehan Pada Kejiwaan Jessica Wongso)
PILIHAN:
Kalijodo Digusur, Daeng Azis Akan Lawan Ahok
(mhd)