Jadi Tersangka, Sopir Metro Mini S640 Ditahan di Polda Metro Jaya
A
A
A
Sopir Metro Mini S640 jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang, Sasih telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Bagus Budi Gunawan manajer PT Telkom.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, Sasih sopir Metro Mini langsung ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: Jadi Korban Perampokan di Metro Mini, Manajer PT Telkom Tewas)
"Dia jadi tersangka. Sopir ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara kernet jadi saksi dan masih diperiksa," kata Suyatno ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/2/2016).
Suyatno menjelaskan, setelah diperiksa Sasih jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang tewas.
"Dia dikenakan pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diancam pidana penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp12 juta," terang Suyatno.
Sebelumnya, Sasih mengarang cerita kalau tewasnya Bagus karena ditodong angkutan umum yang dikendarainya. Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Sasih mengatakan keterangan yang dia berikan tidak benar. Kesaksian palsu itu diakui sebagai cara agar bisa lolos dari amukam massa di tempat kejadian.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, Sasih sopir Metro Mini langsung ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: Jadi Korban Perampokan di Metro Mini, Manajer PT Telkom Tewas)
"Dia jadi tersangka. Sopir ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara kernet jadi saksi dan masih diperiksa," kata Suyatno ketika dihubungi Sindonews, Selasa (16/2/2016).
Suyatno menjelaskan, setelah diperiksa Sasih jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang tewas.
"Dia dikenakan pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diancam pidana penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp12 juta," terang Suyatno.
Sebelumnya, Sasih mengarang cerita kalau tewasnya Bagus karena ditodong angkutan umum yang dikendarainya. Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Sasih mengatakan keterangan yang dia berikan tidak benar. Kesaksian palsu itu diakui sebagai cara agar bisa lolos dari amukam massa di tempat kejadian.
(ysw)