Pemilik Metro Mini & Kopaja Minta Waktu untuk Peremajaan Armada

Jum'at, 12 Februari 2016 - 04:34 WIB
Pemilik Metro Mini &...
Pemilik Metro Mini & Kopaja Minta Waktu untuk Peremajaan Armada
A A A
JAKARTA - Para pemilik Metro Mini dan Kopaja meminta agar Pemprov DKI memberikan waktu hingga Desember mendatang untuk melakukan peremajaan. Pasalnya, seluruh armada Metro Mini dan Kopaja telah melewati batas usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Ketua Umum Kopaja Nanang Basuki mengatakan, para anggota Kopaja merupakan anggota koperasi yang sebagian besar belum mampu berinvestasi terhadap bus sedang berstandar bus Transjakarta seperti yang sudah dilakukan terhadap 320 bus Kopaja sebelumnya. Untuk itu, pada Rabu 10 Februari 2016 kemarin, para pemilik Kopaja mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta agar diberikan waktu sampai akhir tahun ini.

"Mereka merasa kesulitan. Jadi, kami berharap jangan dikandangkan Kopaja yang ada saat ini. Biarkan beroperasi untuk menambah biaya investasi bus baru nanti," kata Nanang saat dihubungi, Kamis 11 Februari 2016 kemarin.

Nanang menjelaskan, untuk meremajakan bus Kopaja berstandar bus Transjakarta diperlukan biaya investasi sebesar Rp550 Juta. Pada prinsipnya, para pemilik atau anggota koperasi sepakat untuk merevitalisasi angkutannya. Namun, bila dipaksakan dalam waktu dekat ini, para pemilik merasa kesulitan.

"Jumlah Kopaja saat ini sebanyak 800 unit. 320 unit yang diremajakan kemarin kan sudah dikelola Transjakarta. Nah, dari 800 unit itu, sudah lebih dari 20 unit yang dikandangkan. Alasanya lebih dari 10 tahun," ungkapnya.

Permintaan pemilik bus sedang Kopaja itu sebelumnya sudah dilontarkan oleh kubu PT Metro Mini. Bahkan, di bawah kepemimpinan Novrialdi saat ini permintaan tersebut sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.

Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, penertiban akan terus dilakukan selama Kopaja, Metro Mini dan angkutan lainnya tertangkap tangan beroperasi dengan kendaraan yang tidak layak.
"Kalau melebihi usia kendaraan lebih dari 10 tahun itu kan ketentuan Perda-nya. Kami hanya menjalankan itu. Apalagi saat ditertibkan, kendaraannya tidak layak Jangankan Kopaja, Transjakarta saja kami kandangkan," tegasnya.

Sebagai regulator, lanjut Andri, pihaknya pasti akan memfasilitasi para operator angkutan umum yang mau mengikuti revitalisasi angkutan umum. Terpenting, syarat-syaratnya terpenuhi, yakni berbadan hukum, memiliki pul, kantor sekertariat, dan sebagainya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)