Satu Tahun Beraksi, Komplotan Penggelap Mobil Rental Diciduk
A
A
A
TANGERANG - Dua dari tiga anggota komplotan penggelap mobill rental dibekuk petugas Polres Tangerang Kota. Mereka beraksi dengan berpura-pura menyawa mobil, untuk selanjutnya digadaikan kembali.
Dua pelaku yang diringkus ialah A (38) dan EC (32). Sementara satu rekannya berinisial H (32) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, modus komplotan ini adalah merental mobil dalam waktu yang cukup lama dengan membayar secara tunai.
Kemudian mobil tersebut digadaikan, dan uang hasil penggadaian digunakan lagi untuk merental mobil di tempat lain.“Mereka sekali merental bayar Rp4-5 juta, untuk satu bulan. Alasannya untuk dipakai kerja. Namun mobil itu digadaikan dan uangnya diputar lagi untuk merental,” kata Agus Pranoto, Kamis (11/2/2016).
Menurut Agus, mereka kerap mengincar rental mobil yang proses transaksinya mudah, hanya memerlukan KTP tanpa ada jaminan apapun. “Bahkan mereka juga mengincar orang dekat, seperti teman atau tetangga. Karena proses persyaratan rentalnya mudah,” ujarya.
Agus mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sekitar satu tahun di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka A dan H bertugas mencari mobil rental, sedangkan tersangka EC yang menggadaikannya.
“Satu mobil yang digadai mencapai Rp25-30 juta,” ucapnya. Penangkapan para pelaku ini, lanjut Agus, berawal dari laporan tiga pemilik rental yang menjadi korban penggelapan.Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita 12 mobil rental.
Sementara Tersangka EC mengaku melakukan penggelapan mobil rental karena memiliki utang. Selain itu juga untuk kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya.
Dua pelaku yang diringkus ialah A (38) dan EC (32). Sementara satu rekannya berinisial H (32) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, modus komplotan ini adalah merental mobil dalam waktu yang cukup lama dengan membayar secara tunai.
Kemudian mobil tersebut digadaikan, dan uang hasil penggadaian digunakan lagi untuk merental mobil di tempat lain.“Mereka sekali merental bayar Rp4-5 juta, untuk satu bulan. Alasannya untuk dipakai kerja. Namun mobil itu digadaikan dan uangnya diputar lagi untuk merental,” kata Agus Pranoto, Kamis (11/2/2016).
Menurut Agus, mereka kerap mengincar rental mobil yang proses transaksinya mudah, hanya memerlukan KTP tanpa ada jaminan apapun. “Bahkan mereka juga mengincar orang dekat, seperti teman atau tetangga. Karena proses persyaratan rentalnya mudah,” ujarya.
Agus mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sekitar satu tahun di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka A dan H bertugas mencari mobil rental, sedangkan tersangka EC yang menggadaikannya.
“Satu mobil yang digadai mencapai Rp25-30 juta,” ucapnya. Penangkapan para pelaku ini, lanjut Agus, berawal dari laporan tiga pemilik rental yang menjadi korban penggelapan.Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita 12 mobil rental.
Sementara Tersangka EC mengaku melakukan penggelapan mobil rental karena memiliki utang. Selain itu juga untuk kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya.
(whb)