Diduga Rusak Karaoke Tak Berizin, Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
BOGOR - Tim penyidik Sub Direktorat Kriminal Umum (Subditkrimum) Polda Jabar melakukan olah TKP di karaoke dan restoran Nada Lestari, Kota Bogor. Olah TKP ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan perusakan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya dilaporkan pemilik karaoke dan restoran tersebut Gunawan Hasan karena tak terima tempat usahanya dirusak oleh lelaki yang menjabat sebagai Wali Kota Bogor tersebut. Gunawan pun melaporkannnya ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Kamis (11/2/2016) sekita pukul 16.30 WIB, seebanyak enam penyidik dari Subditkrimum Polda Jabar mendatangi tempat karaoke yang terletak di Kompleks Pertokoan Cilendek, Jalan Brigjen Saptaji Nomor 8, Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.
Didampingi pelapor, sejumlah penyidik Polda Jabar terlihat mendokumentasikan bangunan TKP dari luar dan memeriksa salah satu ruangan yang sempat dirusak Bima Arya Sugiarto bersama Satuan Piolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan inspeksi mendadak 23 Desember 2015.
Bahkan, terlihat beberapa penyidik masuk ke ruang karaoke dan membawa barang bukti berupa patahan kayu serta besi pintu yang sudah rusak. Selain itu, beberapa pegawai Nada Lestari di bagian kasir juga terlihat didata dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Saya apresiasi respons cepat kepolisan yang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan dan atau kejahatan jabatan ini. Ini sebagai bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan kepala daerah yang membuat usaha kami menjadi tak beroperasi lagi,” ujar Gunawan Hasan disela-sela proses olah TKP yang dilakukan tim penyidik Polda Jabar.
Gunawan berharap kasus ini menjadi pintu masuk dan shock therapy terhadap pejabat atau kepala daerah agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menindak tempat usaha yang diduga ilegal. “Akibat perbuatan yang patut diduga melanggar hukum ini, kami merasa tertekan dan berdampak pada tidak adanya kepastian hukum yang jelas terhadap pengusaha dalam ber investasi di Kota Bogor,” papar mantan Calon Bupati Bogor yang berpasangan dengan pelawak Akri Patrio namun gagal di Pilkada Kabupaten Bogor 2013 lalu.
Tak hanya itu, dikarenakan sudah lebih dari dua bulan tempat usahanya disegel Satpol PP Kota Bogor dan tidak beroperasi, banyak kerugian dialaminya, baik moril dan materiil.Selain melapor ke kepolisian saya juga melaporkan kasus perdatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo,” ujar mantan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bogor dua periode Itu.
Gunawan membantah disebut sebagai pengusaha nakal yang tidak mengurus izin terkait keberadaan tempat karaoke dan restoran miliknya. Gunawan mengklaim sudah menempuh seluruh prosedur yang berlaku di Kota Bogor terkait memperoleh izin pendirian usaha restoran dan hiburan.
“Kami sudah mengupayakan pengurusan semua perizinan, sesuai prosedur yang ditentukan. Tapi Wali Kota Bogor melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) menolak izin yang kami ajukan. Dengan alasan sosial masyarakat sekitar tempat usaha tidak kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Polda Jabar AKP Hidayatullah enggan berkomentar terkait tindak lanjut laporan dugaan aksi pengrusakan yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Silahkan tanya atau konfirmasi saja ke Kabid Humas Polda Jabar,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi upaya hukum Gunawan Hasan yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jabar ini. “Ya besok dari Polda akan ada yang ke Bogor soal Nada Lestari. Kita siap untuk memberikan keterangan,” ujarnya dalam keterangan pers melalui layanan pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/2/2016).
Bima Arya dilaporkan pemilik karaoke dan restoran tersebut Gunawan Hasan karena tak terima tempat usahanya dirusak oleh lelaki yang menjabat sebagai Wali Kota Bogor tersebut. Gunawan pun melaporkannnya ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Kamis (11/2/2016) sekita pukul 16.30 WIB, seebanyak enam penyidik dari Subditkrimum Polda Jabar mendatangi tempat karaoke yang terletak di Kompleks Pertokoan Cilendek, Jalan Brigjen Saptaji Nomor 8, Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.
Didampingi pelapor, sejumlah penyidik Polda Jabar terlihat mendokumentasikan bangunan TKP dari luar dan memeriksa salah satu ruangan yang sempat dirusak Bima Arya Sugiarto bersama Satuan Piolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor saat melakukan inspeksi mendadak 23 Desember 2015.
Bahkan, terlihat beberapa penyidik masuk ke ruang karaoke dan membawa barang bukti berupa patahan kayu serta besi pintu yang sudah rusak. Selain itu, beberapa pegawai Nada Lestari di bagian kasir juga terlihat didata dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Saya apresiasi respons cepat kepolisan yang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan dan atau kejahatan jabatan ini. Ini sebagai bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan kepala daerah yang membuat usaha kami menjadi tak beroperasi lagi,” ujar Gunawan Hasan disela-sela proses olah TKP yang dilakukan tim penyidik Polda Jabar.
Gunawan berharap kasus ini menjadi pintu masuk dan shock therapy terhadap pejabat atau kepala daerah agar tidak berbuat sewenang-wenang dalam menindak tempat usaha yang diduga ilegal. “Akibat perbuatan yang patut diduga melanggar hukum ini, kami merasa tertekan dan berdampak pada tidak adanya kepastian hukum yang jelas terhadap pengusaha dalam ber investasi di Kota Bogor,” papar mantan Calon Bupati Bogor yang berpasangan dengan pelawak Akri Patrio namun gagal di Pilkada Kabupaten Bogor 2013 lalu.
Tak hanya itu, dikarenakan sudah lebih dari dua bulan tempat usahanya disegel Satpol PP Kota Bogor dan tidak beroperasi, banyak kerugian dialaminya, baik moril dan materiil.Selain melapor ke kepolisian saya juga melaporkan kasus perdatanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo,” ujar mantan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bogor dua periode Itu.
Gunawan membantah disebut sebagai pengusaha nakal yang tidak mengurus izin terkait keberadaan tempat karaoke dan restoran miliknya. Gunawan mengklaim sudah menempuh seluruh prosedur yang berlaku di Kota Bogor terkait memperoleh izin pendirian usaha restoran dan hiburan.
“Kami sudah mengupayakan pengurusan semua perizinan, sesuai prosedur yang ditentukan. Tapi Wali Kota Bogor melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) menolak izin yang kami ajukan. Dengan alasan sosial masyarakat sekitar tempat usaha tidak kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Polda Jabar AKP Hidayatullah enggan berkomentar terkait tindak lanjut laporan dugaan aksi pengrusakan yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Silahkan tanya atau konfirmasi saja ke Kabid Humas Polda Jabar,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi upaya hukum Gunawan Hasan yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jabar ini. “Ya besok dari Polda akan ada yang ke Bogor soal Nada Lestari. Kita siap untuk memberikan keterangan,” ujarnya dalam keterangan pers melalui layanan pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/2/2016).
(whb)