Rekonstruksi Mana Dibawa ke Pengadilan? Polisi Serahkan ke Jaksa

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:41 WIB
Rekonstruksi Mana Dibawa...
Rekonstruksi Mana Dibawa ke Pengadilan? Polisi Serahkan ke Jaksa
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan dua versi rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Kejati DKI Jakarta. Nantinya, Kejati yang akan memilih rekonstruksi versi mana yang layak dibawa ke pengadilan.

"Rekonstruksi dua versi itu tidak masalah, Sistem hukum kita, tersangka memiliki hak untuk menolak, diam, dan berpendapat sendiri. Soal mana yang layak (sidang), bergantung Jaksa putuskan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pada wartawan, Rabu (10/2/2016).

Menurut Tito, penyidik saat ini tengah memperkuat alat bukti yang dimilikinya. Bahkan, penyidik pun berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk menambah alat bukti yang masih kurang. (Baca: Ibunda Sedih Jessica Wongso Disudutkan Dalam Kematian Mirna)

Penambahan alat bukti akan terus dilakukan hingga berkas kasus Mirna rampung. "Kalau Jaksa mengatakan perlu tambahan saksi ahli atau BAP lagi, yah kita ulangi lagi," tuturnya. (Baca juga: Polisi Janji Beberkan Motif Pembunuhan Mirna di Pengadilan)

Tito menambahkan, jika berkas kasus Mirna itu telah benar-benar P21, penyidik akan kembali memberikan penjelasan secara detail ke Kejati DKI agar jaksa pun yakin sehingga kasus Mirna dapat segera disidangkan.

PILIHAN:

Ahok Sebut Ada yang Kurang Senang Jakarta Tidak Banjir
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5781 seconds (0.1#10.140)