Penyidik Sebut Berkas Kasus Mirna Hampir Rampung
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan, kalau berkas kasus Wayan Mirna Salihin (27) sedang dalam tahap finalisasi. Rekonstruksi telah dilakukan dua versi dan segera diserahkan ke Kejakasaan Tinggi DKI.
"Saya tak akan memberikan detail semua alat bukti yang kami miliki. Itu masuk materi penyidikan, tapi garis besarnya sudah maju pesat. Hampir kami melakukan finalisasi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, alat bukti dalam kasus Mirna itu masih dalam proses penguatan. Penyidik selalu berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta agar berkas kasus segara rampung. (Baca: Ini Alasan Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Polisi)
Penyidikan cukup panjang, lanjutnya, karena penyidik ingin jaksa yakin dengan semua materi yang ada dalam BAP sehingga kasusnya dapat segera disidangkan.
Adapun rekonstruksi yang dilakukan penyidik kemarin, kedua versi rekonstruksi itu akan diserahkan pula ke Kejati DKI. (Baca juga: Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica)
Adapun penolakan Jessica terhadap rekonstruksi versi polisi dianggap sah. Sebab, tersangka Jessica memang memiliki hak untuk menolak.
"Saya tak akan memberikan detail semua alat bukti yang kami miliki. Itu masuk materi penyidikan, tapi garis besarnya sudah maju pesat. Hampir kami melakukan finalisasi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, alat bukti dalam kasus Mirna itu masih dalam proses penguatan. Penyidik selalu berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta agar berkas kasus segara rampung. (Baca: Ini Alasan Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Polisi)
Penyidikan cukup panjang, lanjutnya, karena penyidik ingin jaksa yakin dengan semua materi yang ada dalam BAP sehingga kasusnya dapat segera disidangkan.
Adapun rekonstruksi yang dilakukan penyidik kemarin, kedua versi rekonstruksi itu akan diserahkan pula ke Kejati DKI. (Baca juga: Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica)
Adapun penolakan Jessica terhadap rekonstruksi versi polisi dianggap sah. Sebab, tersangka Jessica memang memiliki hak untuk menolak.
(ysw)