Main Gaple Setiap Hari, 7 Pemuda Masuk Bui
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Barat membekuk tujuh pejudi kelas teri yang sedang asyik bermain gaple. Dari tangan pejudi polisi menyita uang Rp870.000 dan satu set kartu gaple.
Ketujuh pejudi yang diringkus di Kampung Cibuntu Gang Poncol, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi ini ialah, AS, YT, DD, GP, SMT, SUK, AT. Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar mengatakan, penangkapan tujuh penjudi ini berawal dari masyarakat sekitar yang resah dengan aksi para pemuda hingga orang tua tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengecekan, ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian. Tanpa banyak bicara, petugas lalu menangkap mereka yang berjumlah tujuh orang.
"Mereka ini berjudi setiap hari. Barang bukti yang kita sita berupa uang Rp870.000 dan kartu domino," kata Aprima, Minggu (8/2/2016). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Ketujuh pejudi yang diringkus di Kampung Cibuntu Gang Poncol, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi ini ialah, AS, YT, DD, GP, SMT, SUK, AT. Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar mengatakan, penangkapan tujuh penjudi ini berawal dari masyarakat sekitar yang resah dengan aksi para pemuda hingga orang tua tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengecekan, ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian. Tanpa banyak bicara, petugas lalu menangkap mereka yang berjumlah tujuh orang.
"Mereka ini berjudi setiap hari. Barang bukti yang kita sita berupa uang Rp870.000 dan kartu domino," kata Aprima, Minggu (8/2/2016). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(whb)