Perdana, BNN Musnahkan 27.992,5 Gram Sabu
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sedikitnya 27.992,5 gram narkoba jenis sabu. Pemusnahan ini merupakan yang pertama di tahun 2016.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, sabu itu diperoleh BNN setelah berhasil membongkar empat kasus penyelundupan narkotika. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 28.047 gram sabu.
"Sisanya sebanyak 54,5 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata Slamet di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2016).
Barang bukti tersebut, lanjut Slamet, didapat dari empat kasus yang berhasil diungkap BNN, yakni penemuan paket sabu seberat 3.183,1 gram di Bandar Lampung. Kasus sabu dalam enam buah paket berisi laser cartridge yang berasal dari China untuk dikirim ke Indonesia.
Kasus kedua, BNN mengamankan dua orang pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu dari India menuju Indonesia melalui perusahaan jasa titipan.
"Kedua pelaku yang ditangkap saat mengambil paket yakni MKR (26) dan AM (25). Sabu tersebut disimpan dalam empat buah gelang plastik berisi kayu yang di dalamnya terdapat 327 gram sabu," tambahnya.
Kemudian, sambung Slamet, pada kasus ketiga BNN berhasil mengamankan 17.445 gram sabu di Medan, Sumatera Utara. BNN berhasil menangkap sejumlah anggota pengedar yakni DG (36), SD (40), SA (23), dan BZ (40).
Terakhir BNN menyita sabu seberat 7.091,9 gram di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat. Petugas mengamankan dua orang pelaku yakni AI (44) dan Z (25) saat berada di atas sebuah truk di area KM 102 Tol Cipali, Jawa Barat.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya.
PILIHAN:
Pembawaan Tenang, Penyidik Disarankan Periksa Jessica ke Psikolog
Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, sabu itu diperoleh BNN setelah berhasil membongkar empat kasus penyelundupan narkotika. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 28.047 gram sabu.
"Sisanya sebanyak 54,5 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," kata Slamet di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2016).
Barang bukti tersebut, lanjut Slamet, didapat dari empat kasus yang berhasil diungkap BNN, yakni penemuan paket sabu seberat 3.183,1 gram di Bandar Lampung. Kasus sabu dalam enam buah paket berisi laser cartridge yang berasal dari China untuk dikirim ke Indonesia.
Kasus kedua, BNN mengamankan dua orang pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu dari India menuju Indonesia melalui perusahaan jasa titipan.
"Kedua pelaku yang ditangkap saat mengambil paket yakni MKR (26) dan AM (25). Sabu tersebut disimpan dalam empat buah gelang plastik berisi kayu yang di dalamnya terdapat 327 gram sabu," tambahnya.
Kemudian, sambung Slamet, pada kasus ketiga BNN berhasil mengamankan 17.445 gram sabu di Medan, Sumatera Utara. BNN berhasil menangkap sejumlah anggota pengedar yakni DG (36), SD (40), SA (23), dan BZ (40).
Terakhir BNN menyita sabu seberat 7.091,9 gram di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat. Petugas mengamankan dua orang pelaku yakni AI (44) dan Z (25) saat berada di atas sebuah truk di area KM 102 Tol Cipali, Jawa Barat.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya.
PILIHAN:
Pembawaan Tenang, Penyidik Disarankan Periksa Jessica ke Psikolog
(mhd)